Masyarakat harus kita edukasi agar tidak terjadi salah paham, terutama instansi dan lembaga pemerintahan yang menjadikan Dewan Pers sebagai acuan untuk memverifikasi perusahaan pers yang ada.
Surabaya. kompaspublik.com- Ketua DPD PWRI Jatim Suriyanto PD. SH MH MKn saat menyampaikan pidatonya dalam acara peresmian DPC PWRI Surabaya di Hotel Weta, Selasa (17/4). Bahwa dalam pendirian sebuah perusahaan pers yang sudah dijamin dengan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers tidak perlu minta persetujuan kepada Dewan Pers terkait pembentukan organisasinya.
“Dewan Pers kalau sesuai UU Pers, tugasnya hanya melakukan pendataan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik. Jadi tdak ada kewenangan bagi Dewan Pers untuk memberikan ketentuan sangsi, apalagi semena – mena kepada perusahaan media tanpa ada pembinaan diseluruh wilayah NKRI, dan dewan pers tidak bisa mendiskriminasi media. Apalagi media yang jelas berbadan hukum,” Ungkap Suriyanto tegas.
Jika diperhatikan, sambung pidato Suriyanto PD. SH MH MKn menerangkan, secara seksama tentang kutipan UU No. 40 Tahun 1999, tentunya tugas dan fungsi Dewan Pers sesuai pasal 15 adalah : 1. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; 2. Melakukan pengkajian untuk pengembangan pers; 3. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; 4. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; 5. Mengembangan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah; 6. Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan dibidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; 7. Mendata perusahaan pers. Sehingga perlu adanya sosialisasi lebih kepada lapisan masyarakat maupun instansi, terutama yang berkaitan dengan publikasi informasi untuk menyamakan persepsi.
“Sekali lagi masyarakat harus kita edukasi agar tidak terjadi salah paham, terutama instansi dan lembaga pemerintahan yang menjadikan Dewan Pers sebagai acuan untuk memverifikasi perusahaan pers yang ada,” Ujar Suriyanto serius.
Lanjut anggapan Suriyanto membeberkan, jika selama ini, ada yang salah terhadap persepsi yang sudah terbangun di masyarakat tentang Dewan Pers merupakan organisasi yang bisa menjatuhkan sebuah hukuman atau sangsi bagi perusahaan media yang dianggap menyalahi kode etik jurnalisme. Padahal hal tersebut tidak bisa dibenarkan.
“Contohnya, karena ada sebuah perusahaan pers tidak terverifikasi di Dewan Pers, dianggapnya sebagai perusahaan media ” abal-abal.” Hal Ini sama dengan mengadu domba sesama awak media, jika dibiarkan akan timbul perpecahan. Dan ini salah satu kasus yang harus segera diselasaikan bersama,” Tutur Suriyanto. (*/red).
Sumber : beritarakyat.co.id