HOME // Hukum // Kejadian // Pemerintahan

Kasus Pungli Sertifikat Prona Desa Tinggar, Mulai Diusut Kejari

 Pada: Senin, 23 April 2018
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-31674 Tahun 2017, dan Nomor : 34 Tahun 2017, Tertanggal 22 Mei 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Tanah Sistematis atau sertifikat Prona. Pemerintah Desa/Kelurahan di pulau Jawa hanya diperbolehkan memungut biaya kepada Masyarakat sebesar Rp. 150 ribu/sertifikat.
Jombang. kompaspublik.com- Terkait dugaan praktek Pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah pada pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tahun 2017 yang dilakukan Pemerintah Desa Tinggar Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang, terhadap ratusan warganya sendiri yang telah dilaporkan oleh lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Rakyat Anti Korupsi (LSM ARAK) pada hari Rabu (11/4/2018) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, akhirnya mulai diusut oleh Tim Penyidik Kejari setempat. 
“Kami sudah menerima laporan resmi dari LSM dan Masyarakat, terkait dugaan Pungli pengurusan sertifikat pada pelaksanaan PRONA didesa Tinggar,” Kata Kasi Intel KejariJombang, Nurngali, SH, MH saat dihubungi lewat Ponselnya. Jum’at (20/4/2014).
Sambung Nurngali mengaku, bahwa kepala Kejaksaan Negeri Jombang, sudah memberikan disposisi kedirinya (Kasi Intel) atau memerintahkan agar segera melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus pungli tersebut.
“Dugaan kasus pungli itu, tentunya akan segera saya usut, karena Disposisi dan perintahnya sudah diberikan oleh Kejari kepada saya,” Akunya.
Lanjut Nurngali menjelaskan, kalau dirinya akan secepatnya melakukan pemangilan dan pemeriksaan terhadap para korban dugaan Pungli tersebut. “Mungkin minggu depan sudah mulai kami panggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus Pungli itu,” Ujarnya Singkat. 
Seperti kutipan berita nusantaraposonline.com, Bahwa Pemerintah Desa Tinggar, dilaporkan oleh LSM ARAK ke Kejari Jombang pada hari Rabu 11 April 2018 terkait adanya dugaan telah melakukan praktek Pungli pengurusan sertifikat pada pelaksanaan PRONA tahun 2017, sebesar Rp. 600.000 hingga Rp. 3.800.000, tanpa dasar hukum yang jelas.
Sedangkan pernyataan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Jombang, Ribut Hari Cahyono (RHC) dikantornya menjelaskan, bahwa program percepatan pendaftaran tanah sistematis, atau yang dikenal oleh masyarakat program Prona, itu, digratiskan kepada masyarakat. BPN tidak memungut biaya apa-apa dari masyarakat.
“Biaya yang boleh dibebankan kepada masyarakat hanya biaya untuk pembelian patok, meterai, biaya foto copy berkas dalam proses pembuatan sertifikat. Besarnya biaya tersebut, sudah ditentukan dalam Surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri,” Jelasnya. 
Sambung RHC memaparkan, dalam pengajuan sertifikat Prona, masyarakat/pemohon diberi kemudahan, yakni masyarakat/pemohon tidak perlu dibuatkan Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 
“Jadi masyarakat/pemohon cukup dengan surat pernyataan diatas materai, sehingga masyarakat/pemohon sertifikat Prona, tidak dikenakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” Paparnya. 
Sebagai informasi, Pemerintah Desa di Jombang, tidak punya kewenangan menarik pungutan pajak peralihan hak atau pajak BPHTB kepada masyarakat. Karena yang punya kewenangan adalah Pemerintah Kabupaten Jombang. Untuk itu, apabila ada Kepala Desa (Kades)  yang memungut biaya peralihan hak atas tanah kepada warganya, dengan dalih biaya kertas segel, atau biaya pengurusan surat-surat tanah di Desa itu, dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi Kades atau Perangkat Desa, maka sama dengan Pungli. kalau terbukti bisa dipidana.
Jadi intinya masyarakat/pemohon yang mengurus sertifikat pada pelaksanaan prona, hanya boleh dipungut biaya Rp 150/sertifikat, dan tidak ada pungutan apa-apa lagi. Hal ini sesuai SKB Tiga Menteri. (*/red). 
Sumber : nusantaraposonline.com
Baca Juga :  Silaturahmi Bersama MUI, Bupati Mojokerto Tekankan Selalu Jaga Kesehatan

Sudah dibaca : 114 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.