Mojokerto, kompaspublik.com- Dalam rangka untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penjualan karcis/tiket masuk obyek Wahana Wisata Ubalan dan Kolam Air Panas Padusan – Pacet – Mojokerto, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat pada tahun 2017 melakukan pengadaan alat kontrol/sensor tiket masuk elektronik (E,Ticketing) dengan harga sebesar kurang lebih ratusan juta per- unit. Tapi sayangnya, pengadaannya alat E,Ticketing yang dilakukan oleh Pemkab Mojokerto melalui Dinas Pariwisata ada indikasi tidak dibuatkan Peraturan Bupati/Daerah terlebih dahulu, sehingga alat E,Ticketing sejak dipasang didepan pintu masuk Wahana Wisata Ubalan dan Kolam Air Panas Padusan – Pacet sampai sekarang, yaitu kurang lebih 8 bulan tidak difungsikan alias dimangkrakan dengan dalih, karena program tiket elektronik masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) setempat.
Hal ini terbukti adanya pengakuan Panitia Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Proyek Alat E,Ticketing, Ignatius Loyola. SE dikantornya pada hari Selasa (15/5/2018).
“Tapi kemungkinan dalam Minggu ini Perbup sudah rampung dan alat E,Ticketing bisa dipergunakan,” Tambah Ignatius Loyola. SE singkat.
Terpisah, Nyoto Wibowo. S.Pd, Ketua LSM 10 Nop 1945 kepada awak media ini mengatakan, sepertinya 2 alat E,Tiketing yang sudah dipasang didepan pintu masuk Obyek Wahana Wisata Ubalan dan kolam air panas Padusan – Pacet sudah hampir 8 bulan mangkrak atau masih jalan ditempat dan belum ada tanda-tanda digunakan untuk manfaatnya,” Ungkapnya.
Masih kata Nyoto Wibowo, dengan adanya 2 alat E,Ticketing yang sudah dipasang sejak bulan Oktober 2017, namun hingga kini alat tersebut belum difungsikan. Maka perlu disinyalir, kalau pengadaannya 2 alat E,Ticketing tersebut tidak dibuatkan Peraturan Bupati/Daerah terlebih dahulu, sehingga setelah melakukan pengadaan, 2 alat E,Ticketing itu tidak bisa digunakan atau difungsikan.
“Tapi kemungkinan dalam Minggu ini Perbup sudah rampung dan alat E,Ticketing bisa dipergunakan,” Tambah Ignatius Loyola. SE singkat.
Terpisah, Nyoto Wibowo. S.Pd, Ketua LSM 10 Nop 1945 kepada awak media ini mengatakan, sepertinya 2 alat E,Tiketing yang sudah dipasang didepan pintu masuk Obyek Wahana Wisata Ubalan dan kolam air panas Padusan – Pacet sudah hampir 8 bulan mangkrak atau masih jalan ditempat dan belum ada tanda-tanda digunakan untuk manfaatnya,” Ungkapnya.
Masih kata Nyoto Wibowo, dengan adanya 2 alat E,Ticketing yang sudah dipasang sejak bulan Oktober 2017, namun hingga kini alat tersebut belum difungsikan. Maka perlu disinyalir, kalau pengadaannya 2 alat E,Ticketing tersebut tidak dibuatkan Peraturan Bupati/Daerah terlebih dahulu, sehingga setelah melakukan pengadaan, 2 alat E,Ticketing itu tidak bisa digunakan atau difungsikan.
“Ini sungguh sangat disayangkan, dan ini sebuah indikasi penyimpangan pengadaan barang dan jasa E,Ticketing yang merugikan uang negara sebesar ratusan juta rupiah,” Bebernya.
Sedangkan dari pantauan kami dilapangan, sambung Nyoto Wibowo menjelaskan, sebenarnya soal kebocoran penjualan tiket diduga tetap saja terjadi, modus operandinya tetap seperti sebelumnya. Dan indikasinya dengan cara menjual karcis secara diputar untuk kepentingan pribadi oknum-oknum petugas yang ada dilokasi Wahana Wisata Ubalan dan kolam air panas Padusan, sehingga mengurangi, menurunkan dan merugikan pajak Negara atau PAD Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan dari pantauan kami dilapangan, sambung Nyoto Wibowo menjelaskan, sebenarnya soal kebocoran penjualan tiket diduga tetap saja terjadi, modus operandinya tetap seperti sebelumnya. Dan indikasinya dengan cara menjual karcis secara diputar untuk kepentingan pribadi oknum-oknum petugas yang ada dilokasi Wahana Wisata Ubalan dan kolam air panas Padusan, sehingga mengurangi, menurunkan dan merugikan pajak Negara atau PAD Kabupaten Mojokerto.
“Tentunya ulah oknum-oknum petugas tersebut sudah kami pantau pada hari Minggu (13/5/2028), pukul 20.00 WIB, ada indikasi karcis masuk banyak yang tidak dirobek, dan dijual kembali pada pengunjung,” Jelasnya.
Lalu menurut analisa kami, lanjut Nyoto Wibowo menambahkan, sepertinya ketika melakukan pengadaan alat E,Ticketing juga terkesan dipaksakan, buktinya alat sudah dibeli sejak kurang lebih 8 bulan sebelumnya, hingga kini alat tersebut belum terpakai sama sekali. Padahal kalau alat E,Ticketing digunakan selama 8 bulan, maka manfaatnya dapat meningkatkan PAD Kabupaten Mojokerto sekitar 2 – 4 Milyard.
Lalu menurut analisa kami, lanjut Nyoto Wibowo menambahkan, sepertinya ketika melakukan pengadaan alat E,Ticketing juga terkesan dipaksakan, buktinya alat sudah dibeli sejak kurang lebih 8 bulan sebelumnya, hingga kini alat tersebut belum terpakai sama sekali. Padahal kalau alat E,Ticketing digunakan selama 8 bulan, maka manfaatnya dapat meningkatkan PAD Kabupaten Mojokerto sekitar 2 – 4 Milyard.
“Jadi kalau fungsinya alat E,Ticketing menunggu Perbub dulu, berarti saat pembelian alat tersebut tidak punya pijakan hukum yang kuat, atau ada dugaan dipaksakan, padahal alat tersebut harganya pun tidak murah, hingga ratusan juta rupiah,” Pungkasnya.