HOME // Hukum // Kejadian // Pendidikan

Ketua PKG Kabupaten Jember, Ditetapkan Sebagai “Tersangka” Dana BOP PAUD

 Pada: Selasa, 22 Mei 2018
Media Online Kompas Publik- Dari Pantauan awak media, bahwa Kejaksaan Negeri Jember telah menetapkan Ketua Pusat Kegiataan Gugus (PKG) Kabupaten Jember berinisial SNT sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana BOP Paud 2017. Sehingga SNT digiring petugas dengan mengenakan rompi tahanan warna pink menuju Lapas Kelas 2A Jember sambil menutupi wajahnya dan menunduk. Bahkan ketika SNT, seorang perempuaan yang juga merupakan oknum PNS Guru SD di Kecamatan Umbulsari tidak mengeluarkan sepatah katapun saat ditanya sejumlah awak media terkait penetapaan dirinya sebagai ‘tersangka” atas kasus dugaan korupsi Dana BOP PAUD 2017 tersebut.
Nampaknya SNT ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember atas adanya dugaan penyalahgunaan dana BOP  PAUD 2017 yang merugiaan uang negara sekitar Rp. 376 juta rupiah. Dan ia langsung dijebloskan ke Lapas Kelas 2A Jember, Selasa (22/5/2018).
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jember, Hardian Rahardi membenarkan, bahwa tersangka SNT merupakan Ketua Panitia Kegiatan Bimtek yang diikuti oleh sekitar 1.177 Lembaga Paud se-Kabupaten Jember, mewajibkan masing-masing peserta untuk membayar Rp 350 ribu yang langsung diambil dengan pemotongan dari realisasi dana BOP PAUD 2017 ketika diterima oleh masing-masing Lembaga Pendidikan PAUD di Kabupaten Jember. Jadi dari penarikan yang terkumpul dana mencapai Rp 376 juta rupiah.
“Tersangka SNT ini memotong Dana BOP PAUD dipergunakaan untuk membayar kegiataan Bimtek Penyusunan Laporan BOP PAUD, padahal menurut Juknisnya itu tidak diperbolehkan,” Ujar Hardian Rahardi kepada sejumlah awak media di kantor Kajari Jember, Selasa (22/5/2018).
Sambung Hardian Rahardi memaparkan,  selain tidak sesuai peruntukannya, penarikan dana kepada 1.177 lembaga PAUD yang dilakukan oleh tersangka SNT tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, Penyidik menyimpulkan Perbuataan tersangka SNT terindikasi sebagai tindakan Pungli dan korupsi.
“Tersangka kita jerat pasal UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sehingga tersangka kita tahan, karena ditahap penyidikan, kita juga sita BB dari tangan SNT senilai 70 juta. Dan sejauh ini masih satu orang tersangka yang kita tetapkan. Nampaknya masih memungkinkan berkembang lagi, sebab penyidik masih terus mendalami kasus ini,” Paparnya. (Red).
Sumber : radar-x.net
Baca Juga :  Paripurna Penandatanganan Persetujuan Bersama 3 Raperda, di Gelar DPRD Kabupaten Mojokerto

Sudah dibaca : 104 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.