Mojokerto, kompaspublik.com- Satgas Pangan Satreskrim Polres Mojokerto telah melakukan penggrebekan terhadap sebuah gudang produksi sekaligus pendistribusi mie instan kadaluarsa yang berada di Dusun/Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa-Timur, Kamis (7/6/2018) siang.
Data yang dihimpun awak media mengatakan, bahwa setelah petugas mendapatkan informasi dari warga terkait adanya sebuah gudang yang mencurigakan selalu tertutup di Dusun/Desa Kembangsri dan telah melakukan aktifitas pengemasan serta pengepakan makanan instan jenis mie kering. Maka petugas Polres setempat melakukan penyelidikan untuk mencari kebenarannya laporan tersebut. Tapi awalnya petugas ketika akan masuk kedalam gudang produksi mie untuk melakukan penyelidikan sangat sulit, karena petugas selalu dihadang oleh seseorang yang berjaga didepan pintu pagar. Setelah dipaksa untuk masuk dengan cara melompat pagar pembatas area bangunan, akhirnya petugas berhasil menemukan tumpukan barang yang dicurigai sebagai bahan produksi mie instan kedaluarsa, untuk selanjutnya sekaligus dilakukan penggerebekan serta mengamankan beberapa karyawan yang sedang beraktifitas saat itu.
Dalam konferensi pers dilokasi penggerebekan, Kapolres Mojokerto, AKBP. Leonardus Harapantua Simarmata Permata, S.SoS.SiK. MH yang didampingi Kasatreskrim, AKP. M. Sholikin Fery, SH didepan awak media mengatakan, hingga saat ini kita masih terus kembangkan kasus ini. Pemilik produksi UD. Barokah Makmur, kita tetapkan sebagai tersangka, yakni H. Eko Susanto (39 tahun) warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan 4 pekerjanya kita amankan dan kita periksa sebagai saksi.
“Tersangka kita jerat pasal 135 Jo pasal 71 ayat (2) dan atau pasal 135 huruf b Jo pasal 71 ayat (1) dan atau pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan atau membayar denda sebesar Rp. 4 milliar,” Terang Kapolres Mojokerto, Jum’at (22/6/2018) siang. (*/Red)