Simalungun, Media Allround- Masyarakat yang berada di Wilayah Kecamatan Sidamanik diberbagai Desa/Nagori, hari ini, 14/06/2022 mengadakan aksi unjuk rasa (Unras) dengan tujuan menuntut, tidak dilanjutkan konvensi tanaman budi daya tanaman teh menjadi tanaman sawit, di lokasi Kebun Bah Butong Kacamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang berada di wilayah PTPN IV Medan.
Lalu aksi unjuk rasa yang diadakan oleh Masyarakat Desa Bahal Gaja, Tiga Bolon, Manik Rambung, Sari Matondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara itu, bertempat di beberapa titik, yaitu di Wilayah HGU, tepatnya di Konversi Kebun Bah Butong, dan di beberapa Afdeling.
Sepertinya, aksi unjuk rasa yang diadakan Masyarakat dari berbagai Desa di Sidamanik itu, mengatas namakan Forum Kom Masyarakat Lintas Sidamanik dengan memasang spanduk di areal HGU yang akan dikerjakan dan ditanami Sawit oleh Kebun Bah Butong PTPN IV Medan.
Menurut TO. Simbolon, SH di lokasi aksi unjuk rasa, pada hari Senin, 14/06/2022 menjelaskan, hal ini masih tahap awal, apabila pihak Kebun tidak mengabulkan tuntutan masyarakat, tentunya unjuk rasa kami ini, akan berlanjut lebih banyak lagi. Bahkan akan di lanjutkan ke Kantor Direksi PTPN IV Medan dan Ke DPRD Simalungun maupun DPRD SUMUT.
Selain itu, TO Simbolon, SH mengungkapkan, jika pihak Perkebunan PTPN IV Medan, yaitu Perkebunan Bah Butong Kecamatan Sidamanik, Kabupsten Simalungun Sumatera Utara tetap melaksanakan penanaman Sawit, maka ada dugaan kuat, masyarakat bawah di wilayah Kecamatan Sidamanik akan terancam banjir bandang.
Sementara di lokasi areal HGU Kebun Teh Bah Butong, Kacamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, Henry KETAREN ASKEP Kebun Teh Bah Butong mengatakan, kalau areal yang akan ditanami Sawit berjumlah 257 Hektar. “Maaf, saya dipanggil atasan,” ujar Henry sambil terburu buru menuju atasannya.
Diketahui, setelah Masyarakat dari berbagai Desa mengadakan aksi unjuk rasa, mereka langsung ke Kantor Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun – Sumatera Utara, untuk mempertanyakan tentang legalitasnya keberadaan Konversi di Bah Butong Kacamatan Sidamanik itu. Apakah rekomendasi izin dari Pemkab Simalungun untuk kegiatan Konversi tersebut, sudah ada apa belum ada. Tapi pertanyaan itu, dijawab oleh K. Saragi, Staf kantor Kecamatan setempat, tidak ada.
Sebagai informasi, sesuai data yang diperoleh awak media ini, Masyarakat Sidamanik, Kabupaten Simalungun – Sumatera Utara, bahwa pada tanggal 28 Nopember 2011 telah mengirimkan surat kepada Menteri BUMN, Pertanian Gubsu. DPRD Kabupaten Simalungun dan DPRD Propinsi Sumatra Utara, yang isinya Masyarakat diberbagai Desa yang berada di Wilayah Kecamatan Sidamanik, menolak tanaman Sawit. Karena diduga bisa mengakibatkan banjir bandang yang menimpa Masyarakat di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. (S. Hadi Purba).