Media Online Kompas Publik- Setelah Polsek Klakah mendapatkan laporan adanya kejadian perkara tindak pidana penculikan dan percobaan pemerasan dari seorang Ibu Rumah Tangga bernama Suliyah, umur 35 tahun, agama Islam, alamat Dusun Krajan Desa Sruni Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, akhirnya dengan waktu yang singkat Unit Reskrim Polsek Klakah bersama Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku penculikan dan percobaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang didalamnya melibatkan salah satu oknum wartawan mengaku Anggota Buser Polda Jatim.
Pelapor (Suliyah) adalah istri dari korban yang bernama Muhammad Imam Hanafi (MIH) kelahiran Lumajang 4 April 1980, agama Islam, pekerjaan Swasta, Alamat Dusun Krajan Desa Sruni Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang. Dan perkara ini dilaporkan oleh Suliyah pada hari Senin malam (25/06/2018), sekira pukul 23.00 WIB, dengan bukti surat Laporan Polisi Nomor : LP/26/VI/2018/JATIM/RES LMJ/SEK KLK, tanggal 25 Juni 2018, terkait perkara tindak pidana penculikan dan percobaan pemerasan yang terjadi pada hari Minggu (24/06/2018, pukul 21.00 WIB, di Dusun Krajan Desa Sruni Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang.
Sementara informasi yang dihimpun awak media, bahwa Suliyah (Istri korban) telah melaporkan adanya sekelompok orang datang kerumahnya yang bersenjata mengaku dari buser Polda Jatim. Setelah itu, pelaku (sekelompok orang) melakukan penodongan dengan senjata yang diikuti dengan pemukulan dan membawa korban, Mohammad Imam Hanafi (suami Suliyah) dengan menggunakan sebuah mobil.
“Namun setelah membawa korban, mereka (pelaku) menghubungi pelapor dengan menggunakan HP korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp. 300 juta. Bila menghendaki suaminya selamat,” Ungkap Pelapor.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan Team Resmob Satreskrim Polres Lumajang bersama Unit Reskrim Polsek Klakah yang dipimpin langsung oleh AKP. Hasran, SH, M.Hum (Kasat Reskrim Polres Lumajang) pada hari Senin (25/06/2018), pukul 14.00 WIB ( kurang dari 24 jam saat perkara dilaporkan), bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sukodono Lumajang, pelaku bernama Rudi H. Hartono alias Rudi, umur 45 tahun, agama Islam, alamat Dusun Legong Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang, oknum wartawan disalah satu media Didaerah Mojokerto. Nanang Khosim, kelahiran Lumajang, 16 April 1983, agama Islam, alamat Dusun Karangber Desa Guwosari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul – Yogyakarta, tidak punya pekerjaan. Zainul Arifin, kelahiran Lumajang, 05 April 1984, agama Islam, alamat Dusun Legong RT 08/RW 2 Desa Dawuhanwetan Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang, tidak ada pekerjaan, ditangkap bersama barang bukti berupa 1. Pucuk Senjata Air Gun beserta 6 butir Amunisinya. 1 Lembar kaos hitam bertuliskan POLICE. 1. Lembar rompi loreng TNI dengan logo media ternama diwilayah Mojokerto. 1. Buah Kain Slayer warna hitam batik. 12 Lembar ID Card PERS, atas nama Rudi H. Hartono. 1. Unit kendaraan Roda 4 Merk Datsun warna Gray Nopol DK 856 EK. Lalu korban pada saat itu, juga berhasil diamankan oleh petugas, dan pelaku langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan
Sedangkan Pi’i, umur 22 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, alamat Dusun Krajan Desa Dawuhanwetan Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang, bersama Febri, umur 22 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, alamat Dusun Legong Desa Dawuhanwetan Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang, sementara ini belum tertangkap dan dalam pengejaran Team Buser Polres Lumajang. (tim/red).