Media Online Kompas Publik- Ditengarai ratusan wartawan yang saat ini tengah geram, membuat puluhan organisasi yang menangani profesi wartawan saat ini dikabarkan tengah merapatkan barisan, dan akan menyatakan sikap untuk bersatu menyampaikan sejumlah tuntutan yang akan dilayangkan kepada pihak Dewan Pers (DP) melalui rencana aksi yang akan dilakukan pada Rabu (4/7) esok hari.
Salah satu pernyataan sikap yang akan disampaikan besok, yaitu terkait adanya pergeseran fungsi DP yang diduga mulai tidak melindungi umat pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan amanah UU Pokok pers No. 40 Tahun 1999, hingga terjadi gejolak ditengah-tengah dunia insan pers Indonesia, khususnya setelah adanya ketidak setaraan atau pemisahan antara pers lokal dan pers yang menamakan dirinya mainstream. Hal ini disampaikan Ketua Umum Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Ozzy. S Sudiro dihadapan sejumlah awak media pada hari Selasa (03/07/2018), di Gedung Dewan Pers Lantai V, Jalan Kebon Sirih Raya No. 32-34, Jakarta.
“Sepertinya mereka dibelenggu dengan kebebasan dalam sangkar. Satu diangkat yang satu dipijak dengan politik belah bambu yang selalu diterapkan dalam berbagai kebijakan. Ini harus segera dituntaskan agar tidak berlarut-larut dan menjadi pemicu,” Tegasnya.
Sambung Ozzy menilai, saat ini lembaga yang seharusnya bisa mewadahi dan melindungi tugas wartawan dilapangan. Selain itu, kabarnya pemicu kemarahan ratusan wartawan itu, juga dikarenakan adanya berita kematian seorang jurnalis didalam lapas terkait pemberitaan yang dibuatnya.
“Setiap karya jurnalistik yang disebut berita, sepenuhnya tidak bisa dikriminalisasi. Apalagi ada wartawan sampai meninggal dunia atau dianiaya karena berita yang ditulisnya. Ini sebuah kejahatan, wajar mereka marah dan geram atas nama solidaritas profesi,” Ucapnya.
Masih Ozzy mengatakan, lembaga pers seperti DP itu harus bisa merangkul semua lini insan pers tanpa pandang bulu, dan juga tidak boleh lupa pada sejarah kemerdekaan Pers yang diplopori oleh Majelis Pers yang mengafiliasi organisasi Pers reformis, tapi mereka coba menghapus catatan sejarah itu. Hal ini tentu bertolak belakang dengan esensi jurnalistik yang selalu mengedepankan edukasi dalam konteks pencerdasan kehidupan bangsa.
“Bagaimana bisa, wartawan dituntut untuk profesional, kompetensi, melaksanakan etika jurnalistik. Sementara Dewan Pers itu sendiri menunjukkan kebohongan publik dan kejahatan yang tidak beretika. Ingat, penghapusan catatan sejarah merupakan pembohongan, pembodohan dan kejahatan yang harus segera diluruskan,” Ulasnya.
Lanjut Ozzy menyebutkan, kejahatan dan pembohongan serta pembodohan yang dilakukan adalah meniadakan puluhan organisasi pers yang punya andil holder dalam melahirkan DP. Buktinya, saat ini hanya ada tiga organisasi yang diakui dan puluhan lainnya tidak diakui dan tidak ada dalam catatan yang dipublish DP.
“Kami tidak perlu pengakuan dan tidak penting diakui oleh DP. Selama rakyat dan masyarakat mengakui keberadaan kami, semua aspirasi akan terwakili. Jadi permasalahannya adalah bukan karena diakui atau tidak, tetapi setidaknya DP harus mengakui dan mencatat sejarah, mencatat keberadaan 27 organisasi Pers yang menamakan Majelis Pers (MP) yang pernah melahirkannya. Sebab didalam catatan sejarah Pers indonesia, telah meratifikasi yang semula dari kode etik wartawan (KEWI) menjadi kode etik jurnalis (KEJ), memberi penguatan pengautan terhadap DP, dan telah memberi ruang kemerdekaan Pers untuk dipublish agar generasi saat ini bisa mengetahui sejarah itu sendiri, bukan malah dihilangkan,” Urainya.
Ozzy menambahkan, jika umat pers saat ini bergejolak, itu sebuah kewajaran. Karena mereka semua merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil dalam menjalankan kedaulatan jurnalistik.
“Undang-Undang Pers harus direvisi untuk disempurnakan. Pasalnya, sudah tidak relevan dan kontekstual yang dimana lahirnya UU No 40 thn 1999 tentang pers sebelum amandemen UU dasar 1945 yang sudah beberapa kali diamandemen terutama mengenai HAM, dan mengenai tugas serta fungsi Dewan Pers itu sendiri harus dikembalikan kepada kodratnya, agar semua kembali kepada tatanan seperti yang diamanatkan UU dan cita-cita para wartawan, dan para pejuang Pers Reformis terdahulu yang menginginkan kemerdekaan pers yang berdaulat penuh, demi untuk kehidupan bangsa dan negara Indonesia,” Paparnya.
Perlu diketahui, saat ini puluhan organisasi wartawan dan ratusan jurnalis akan melakukan unjuk rasa besar-besaran di halaman Gedung Dewan Pers untuk melayangkan tuntutan terhadap aturan dan kebijakan yang dianggap malah mengurung kebebasan mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik. (tim/red).
Sumber : republiknews.id