HOME // Pariwisata // Pendidikan // Politik

Sangat Disayangkan, Barracuda : UU Pers dan MoU Dewan Pers-Polri, Belum Diketahui dan Dipahami Banyak Polisi

 Pada: Selasa, 3 Juli 2018
Media Online Kompas Publik- Maraknya kasus kriminalisasi terhadap Insan Pers Nasional akhir-akhir ini patut disayangkan oleh Hadi Purwanto, ST, Ketua Umum DPP Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Barracuda Indonesia. Pasalnya, UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia yang membedakan penanganan perkara pers dengan perkara lain dianggap belum banyak diketahui polisi di berbagai daerah.
“Mohon maaf, ketidaktahuan dan ketidakpahaman aparat kepolisian terhadap UU Pers dan MoU tersebut menimbulkan dampak negatif yang cukup signifikan bagi kegiatan insan pers pada khususnya dan kehidupan berdemokrasi di negeri ini,” Terang Hadi, Selasa (3/7/2018).

Barracuda Indonesia menilai, sangat disayangkan banyaknya perkara menyangkut karya jurnalistik yang justru ditangani berdasarkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kepolisian seyogyanya menjadikan UU Pers dan MoU antara Dewan Pers dengan Polri sebagai landasan dasar dalam penanganan perkara. Tidak serta merta 100 % ada laporan wajib ditanggapi apalagi sampai dilakukan penyidikan yang membabi buta. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran adalah salah satu peranan pers nasional yang dalam pelaksanaannya juga mendapat perlindungan hukum,“ Tegas Hadi.

Hadi menambahkan, “beberapa kasus ada yang ditangani Polri walaupun berkaitan dengan ranah pers ternyata banyak polisi di daerah itu sebenarnya tidak tahu dan tidak paham tentang UU Pers dan keberadaan MoU itu sampai sekarang,” Ujar pria asli Mojokerto ini.

Sebenarnya, masih Hadi menerangkan, insan pers dan Polri memiliki hubungan saling membutuhkan dan harus dimanfaatkan secara baik bukan harus saling berseberangan. Karena pada dasarnya peran insan pers nasional cukup penting sekali peranannya dalam membantu polri secara bersama-sama dalam hal penegakkan hukum maupun sebagai kontrol sosial dalam masyarakat. Bahkan lembaga kepolisian dapat membantu penanganan perkara jurnalisme jika dibutuhkan. Namun, jika terdapat dugaan perkara dibidang pers, maka proses penyidikan harus berpedoman pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan MoU antara Dewan Pers dengan Polri.
“Kebebasan pers yang berlaku saat ini seolah sudah disalahartikan. Tugas pekerja media diatur dengan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Sedangkan tugas Polri diatur dengan UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri. Pers dan Polri memiliki kode etik yang mengikat dan tak kebal hukum. Pers, dalam menjalankan tugasnya mengedepankan keadilan dan mendukung penegakkan supremasi hukum sesuai dengan amanah undang-undang,” Terang Hadi.

Lanjut Hadi menyayangkan maraknya kasus penangkapan jurnalis yang dilakukan oleh polisi akhir-akhir ini. Seharusnya polisi mengerti dan memahami UU Pokok Pers dan MoU antara Dewan Pers dengan Polri serta bagaimana wartawan bekerja. Lantas kalau tidak suka dengan pemberitaan langsung saja dianggap mencemarkan nama baik dan dilakukan penangkapan. Padahal selama ini polisi selalu menjadi mitra wartawan untuk menggali informasi, namun jika memang ada pemberitaan yang dirasa polisi tidak baik, seharusnya bukan dengan penangkapan. Namun, bisa saja dengan melayangkan hak jawab.
“Kasus seperti ini mencerminkan masih sedikitnya pihak-pihak yang mengerti UU Pokok Pers MoU antara Dewan Pers dengan Polri, termasuk kepolisian. Oleh karena itu. Saya meminta dan mendesak kepada Dewan Pers dan Polri untuk berkomitmen dalam menjalankan UU Pers dan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah ditandatangani,” Tutur Hadi mengakhiri pembicaraan. (tim/red).
Baca Juga :  Ketua DPC Partai Hanura Serta Bacaleg DPR RI dan DPRD Kabupaten Sidoarjo Konsolidasi Terkait Pemenangan di Pemilu 2024

Sudah dibaca : 189 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.