Media Online Kompas Publik- Kegiatan aksi demo yang dilakukan oleh ribuan wartawan didepan Gedung Dewan Pers (DP) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu pagi (04/07/2018) yang diakomodir oleh puluhan organisasi wartawan ini untuk menuntut keadilan dan penghentian kriminalisasi kepada umat manusia yang berprofesi sebagai kuli tinta alias wartawan, serta menuntut tewasnya wartawan M. Yusuf didalam penjara di Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu, guna diusut tuntas secara benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan aksi umat Pers yang digelar hari ini, Rabu (04/07/2018) sebagai bentuk penolakan kebijakan dan sikap DP selama ini yang dirasakan hampir diseluruh wartawan di Indonesia telah membunuh kemerdekaan dan kebebasan pers yang memicu kemarahan dan memuncaknya HAK tolak atas kinerja DP yang tidak sesuai dengan konteks Marwah Pers Indonesia yang Independent. Untuk itu, aksi serentak yang dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia, dengan central DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan menjadi titik vital,” Kata Sekjen Majelis Pers sekaligus ketua umum KWRI, Ozzy Sulaiman Sudiro (OSS) dihadapan ratusan awak media didepan gedung DP.
Masih OSS mengucapkan, bahwa kemerdekaan pers telah mati suri sejak orde baru. Dan sekarang ini, kinerja para pengurus DP sangat buruk, karena ada indikasi mengandung unsur pesanan dari pihak-pihak penguasa.
“Kami memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada teman-teman peserta aksi, bahwa moment ini menjadi langkah kembalinya kemerdekaan pers.” Ucap OSS.
Sambung OSS menegaskan, dirinya akan lakukan kontrol dan evaluasi terhadap kinerja DP yang selama ini telah membunuh kemerdekaan pers.
“Kami bersama rekan-rekan organisasi pers yang tergabung ataupun yang akan mau bergabung di Majelis Pers, merangkul dan akan segera ambil sikap tegas terhadap pembunuhan karakter, pembunuhan kemerdekaan pers dan pembunuhan massal melalui diskriminasi dewan pers terhadap umat pers Indonesia.” Tegas OSS.
Semoga dengan adanya kegiatan aksi demo yang dilakukan ribuan wartawan ini, upaya-upaya pembodohan terhadap Pers Nasional akan segera berakhir. Dan pihak-pihak dari puluhan organisasi wartawan agar segera membentuk tim khusus untuk melakukan kontrol veliew dan meminta Presiden RI, Ketua DPR RI, Menkoinfo dan para pakar hukum dibidangnya untuk segera melakukan juridical review terhadap UU Pers Nomor 40 tahun 1999 serta mereview MoU Dewan Pers dengan Polri dan TNI.
Sedangkan symbol keranda mayit yang digambarkan didalam kegiatan aksi demo ini, menandakan adanya kematian kemerdekaan Pers Nasional. (Red).
Sumber : republiknews.id