Surabaya, kompaspublik- Kordinasi penyelamatan karya jurnalis yang dihadiri perwakilan lembaga pers, lembaga ormas, pimpinan media beserta rekan wartawan media cetak/online dan segenap perwakilan Lembaga Advokasi Hukum turut serta berpartisipasi ikut hadir di Hall kampung seni THR pada hari Minggu (15/07/18), akhirnya menabuh gong selamatkan jurnalis dari diskriminalisasi sebagai peduli insan pers “Save Jurnalis.” Dan menyuarakan keprihatinan terkait penangkapan rekan Slamet Maulana( Ade) jurnalis dari berita rakyat diwilayah hukum Polres Sidoarjo menuai polemik.
Dari diskusi yang dilaksanakan tersebut, nampaknya semakin menarik ketika kronologi awal sebelum ditangkapnya rekan jurnalis Ade. Apalagi adanya keterangan salah satu rekan jurnalis sebut saja “One” yang mengetahui persis penangkapan Ade penuh dengan dugaan rekayasa dan dipaksakan.
Sebenarnya bukan Ade saja yang di periksa, tapi pihak pemilik cafe X2 dan D’TOP juga harus diperiksa dengan benar, bukanya sepihak. Sepertinya sudah jelas, kalau Ade tidak pernah menerima uang sepeserpun dari pihak pemilik cafe X2 D’TOP. Bahkan yang memulai menawarkan kerjasama adalah pihak Cafe X2 D’TOP lewat pengacaranya berinisial Prayit. Maka dengan kejanggalan yang ditetapkannya Ade sebagai tersangka dasarnya dan faktanya perlu dikaji ulang.
Melihat dari kronologi diatas, maka hasil musyawarah yang digelar di kampung seni THR membentuk tim pencari fakta dan akan mengelar diskusi/forum terbuka yang akan menghadirkan pakar hukum, pejabat teras, TNI/POLRI, Lembaga Media serta Lembaga Ormas. Bahkan dari hasil kesepakatan akan segera membentuk Sekertariat Bersama (Sekber) Jurnalis Indonesia Bersatu yang berpusat di Surabaya – Jawa Timur (Jatim).
Dengan maraknya penangkapan wartawan, termasuk yang terjadi dengan rekan jurnalis Ade, maka solideritas Jurnalis Indonesia Bersatu Jatim akan terus mengawal kasus tersebut. Bahkan dalam waktu dekat akan kita gelar forum terbuka dan meneruskan dengan surat terbuka kepada Kompolnas, Mabes Polri, Polda Jatim dan Komnas HAM.
Rapat koordinasi di akhiri dengan beberapa point agar kedepanya tidak ada lagi Diskriminasi dan Kriminalisasi terhadap insan pers.
Sumber : Redaksi TKP