Media Online Kompas Publik- Sebagai langka awal dalam menanggapi surat Dewan Pers (DP) Nomor : 371/DP/K/VlI/2018 tentang “Protes sejumlah orang yang mengatas-namakan watawan, organisasi wartawan maupun perusahaan pers” yang di buat oleh Yoseph Adi Prasetyo selaku Ketua Dewan Pers, maka Dr. H. Eggi Sudjana SH dari kantor pengacara Eggi Sudjana & Partners Law Firm yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Suriyanto, SH, MH, M.Kn. dan Heintje Grontson Mandagie (Klien) berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 031/ESP/B-SK/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018, menyampaikan teguran (somasi) kepada Ketua Dewan Pers.
Somasi itu dilayangkan lantaran isi surat dari Ketua Dewan Pers dengan Nomor : 371/DP/K/VlI/2018 tentang “Protes sejumlah orang yang mengatas-namakan watawan, organisasi wartawan maupun perusahaan pers” tuduhan tanpa bukti, fitnah, pencemaran nama baik yang berpotensi merusak kredibllitas dan reputasi kliennya.
Surat somasi itu ini disampaikan secara resmi oleh Advokat Dr. H. Eggi Sudjana SH dari kantor pengacara Eggi Sudjana & Partners Law Firm, Nomor : 031/ESP/VII/2018 tertanggal 31 Juli 2018 yang dikeluarkan di Jakarta.
Di dalam surat somasi ini yang berisikan sejumlah poin dan ditandatangani oleh Advokat, Dr. H. Eggi Sudjana SH ikut ditembuskan kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Kordinator Polhukam, Manteri Sekertaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia, Kapala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Para Pimpinan BUMN/BUMD, Para Karo Humas dan Protokoler Pemprov serta Pemkab Pemkot se-Indonesia maupun kepada para Pimpinan Parusahaan.
Dipenghujung Surat Somasi (teguran) yang disampaikan kepada Dewan Pers itu dan ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, juga disebutkan Apabila dalam tempo 3×24 jam 3 hari tidak mengindahkan somasi/teguran tersebut, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan peraturan yang berlaku. (*/Tim).