Media Online Kompas Publik- Diskusi yang di selenggarakan di halaman Kantor Desa Cendoro pada Kamis (02/07/2018) yang di hadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Propinsi Jawa Timur (Diah Susilowati), Camat Dawar Blandong (Norman), Kapolsek Dawar Blandong, Kabag Ops Polres Mojokerto Kota serta Masyarakat Desa Cendoro untuk membahas rencana pembangunan pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur diwilayah Perhutani Mojokerto, akhirnya tidak mendapatkan persetujuan dari warga Desa Cendoro Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto. Pasalnya rencana pembangunan pengolahan Limbah B3 oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur di wilayah Perhutani Mojokerto tersebut ditolak oleh warga Desa Cendoro, karena mereka takut fasilitas tersebut akan mencemari lingkungan hidup sekitar dan sumber air.
Menurut Sujianto, Ketua Forum Masyarakat Desa setempat saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa warga sepakat menolak pembangunan pengolahan Limbah B3.
“Pertemuan hari ini antara warga Desa Cendoro dan DLH Provinsi Jawa Timur dan DLH Kabupaten Mojokerto untuk membahas rencana pembangunan pengolahan limbah yang akan dibangun di wilayah hutan Cendoro,” ujar Sujianto.
Masih Sujianto menjelaskan, sepertinya aktifitas yang sudah dilakukan dari pihak pemerintah adalah pemasangan tapal batas di kawasan hutan Cendoro, dan kemarin sudah dihadiri warga setempat, bahkan legalitasnya juga dipertanyakan, dan hari ini diperjalas lagi dari pihak mereka.
“Harapan kami tetap menolak pembangunan pengolahan limbah B3, meskipun sudah tapal batas. Karena kami tidak mau desa kami mengalami kerusakan lingkungan atau pencemaran lingkungan. Kita tidak mau penyakit itu hadir di desa kita, dan kami harap aktifitas pemerintah mulai dari tapal batas atau tukar guling tidak dilanjutkan lagi,” harap Sujianto.
Sambung Sujianto menerangkan, untuk pertemuan hari ini bisa dikatakan deadlock, karena dari kedua belah pihak belum ada kesepakatan yang bisa disepakati baik dari pemerintah maupun dari warga.
“Tentunya sekarang belum ada jawaban yang bisa kami terima dengan puas. Harusnya ada pertemuan lagi, karena belum ada keputusan yang bisa kami terima. Masyarakat tetap satu suara, yaitu penolakan dan kita akan berkoordinasi dengan forum yang ada di desa maupun di pemerintah desa. Dan upaya yang kami lakukan sampai hari ini masih mediasi dan mencari jalan keluar yang terbaik untuk kedua belah pihak,” pungkas Sujianto.
Sementara itu, Kepala DLH Provinsi Jawa Timur, Diah Susilo didalam diskusi dengan Masyarakat mengatakan, bahwa pembangunan ini dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat, bukan untuk merugikan masyarakat. Untuk itu, seluruh rencana akan dikaji dampaknya ke lingkungan sekitar. Sehingga Pemerintah Propinsi Jawa Timur akan mengganti semua tanaman yang sudah ditanam sesuai dengan nominalnya, dan pembangunannya secara langsung, semua dikerjakan pada lahan yang rencana memiliki luas sekitar 50 Ha, tapi mungkin yang dibangun awal hanya sekitar 5 Ha dulu, karena pembangunannya itu dilakukan secara bertahap.
Masih Diah Susilo menjelaskan, bahwa lokasi pendirian pusat pengolahan limbah B3 tersebut, terletak dilahan milik Perhutani yang jauh dari pemukiman penduduk serta kondisi air maupun lainnya yang akan selalu dipantau.
“Kami akan mengecek secara berkala, sehingga warga tidak perlu takut adanya pencemaran lingkungan,” Jelas Diah. (*/Red).
Sumber : memontum.com