Media Online Kompas Publik- Nampaknya proyek pembangunan jalan perdesaan yang terletak di Desa Klampar, Toket dan Rang Perang Daya, Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan sebagai upaya meningkatkan pembangunan infrastruktur yang dilakukan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia yang dibawah lading sektor Direktorat Jendral (Dirjen) Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP) dengan biaya sebesar Rp. 2.390.065.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dimenangkan oleh CV. Permata Samudera (PS), beralamat di Dusun Morlaok, RT 01, RW 02, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, ada indikasi dikerjakan asal-asalan.
Berdasarkan informasi yang dilansir www.madurapost.co.id dilapangan. “bahwa pengerjaan konstruksi saluran irigasi tepi jalan pada proyek peningkatan jalan yang dimaksud asal jadi, dan dikerjakan dalam bentuk rehab yang terkesan tidak sesuai RAB, sehingga masyarakat sangat mengeluhkan hasil pekerjaan tersebut. Padahal anggarannya miliaran rupiah.
Sedangkan dari hasil pekerjaan tersebut, diduga merupakan hasil kerjasama antara penyedia jasa dengan Kepala Desa (Kades) setempat, sehingga apapun bentuknya Kades setempat harus ikut bertanggung jawab atas segala kegiatan yang berada ditingkat Desa apalagi yang berkaitan dengan program Pemerintah itu, karena Kades sebagai pucuk pimpinan Pemerintah Desa.
Merasa hasil pekerjaan proyek itu ada dugaan asal jadi, maka pihak dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jatim Corruption Watch (JCW) pada tanggal 01/08/2018 melaporkan pengerjaan proyek tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, atas adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyedia jasa dan Kades setempat. Hal ini terbukti dengan adanya surat laporan dengan nomor : 674/DPR. JCW/Jatim/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018.
Selanjutnya didalam surat laporan tersebut, Chairul kalam selaku ketua tim investigasi mengatakan, bahwa ditemukan banyak kejanggalan dalam realisasi proyek tersebut. Begitu pula dengan Laporan masyarakat yang mengatakan, bahwa proyek tersebut, diduga banyak kecurangan. Karena belum lama selesai dikerjakan ternyata sudah banyak yang retak.
“Kami melihat realisasi proyek terutama yang ada di desa klampar dan toket sangat tidak sesuai anggaran yang sebesar itu, ternyata hanya dikerjakan dalam bentuk Rehab,” tutur Choirul kalam.
Lebih lanjut Choirul kalah menuturkan, bahwa laporan tersebut sudah sepenuhnya menjadi kewenangan Kejari Pamekasan.
“Saya berharap agar Kejari Pamekasan bisa responsif dan segera turun ke lokasi, sehingga bisa mengetahui secara persis proyek APBN tersebut,” pungkas Chairul kalam.
Sumber : madurapost.co.id