Gresik. kompaspublik.com- Konflik tanah waduk yang terletak di Dusun Bendil Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, antara Ach Husin alias Husin Zainal yang diwakili Kuasa Hukumnya, Zaibi Susanto. SH. MH melawan Abdul Muin, Kepala Desa (Kades) Kepatihan akhirnya ada Live Streaming Mediasi yang bertempat diruang rapat Dinas Pertanahan Kabupaten Gresik.
Menurut penuturan sumber terpercaya, bahwa pada tahun 1974, tanah waduk tersebut, ada dugaan dipindah tangan kepada H. Muji warga Benowo. Dan pada tahun 1975, Abdul Muin, Kades Kepatihan (Pihak pertama) membuat surat keterangan ganti rugi atas tanah waduk tersebut kepada Mursid (Pihak 2) untuk dimiliki selama-lamanya dengan disertai mengganti rugi uang senilai Rp 100.000,-
Namun pada tahun 1983-1984 terbit petok D atas nama Husen Zaenal dengan berdasarkan dan pedoman pada surat keterangan ganti rugi yang disahkan Abdul Muin tahun 1975 hingga pada tahun 1998 timbul Aksi unjuk rasa warga Dusun Bendil Desa Kepatihan ysng berhasil mengembalikan tanah waduk atau tanah Negara dari kepemilikan Husin Zainal ke warga Dusun Bendil Desa Kepatihan untuk dikelola kembali.
Berdasarkan latar belakang Surat RW 06 Dusun Bendil Desa Kepatihan Nomor: 017/SEK/RW.VI/DES/2017, Perihal: Permohonan Surat balasan dan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 10/P/FP/2017/PTUN.SBY Konflik antara Ach. Husin alias Husin Zainal melawan Kades Kepatihan, serta Disposisi Bupati Gresik tertanggal 09 Januari 2018, dengan dasar hukum sebagai acuan Permendagri Nomor 01 tahun 2016 dan INPRES Nomor 01 tahun 2018, tanah waduk seluas kurang lebih 12.900 Ha yang sejak nenek moyang turun temurun digunakan sebagai fasilitas umum dan penampungan air untuk warga masyarakat. Tapi pada tahun 1969 Abdul Muin selaku Kades Kepatihan menyewakan tanah waduk kepada Saudari Musnah warga Dusun Ngasinan dengan perjanjian yang tidak jelas, baik mengenai batas waktu sewa maupun penggunaan hasil sewa. Kemudian lokasi dibangun pos oleh Abdul Muin dengan menggunakan sebagian dari hasil sewa tanah waduk tersebut.
Sedangkan pada hari Senin, 16 Oktober 2017, sidang PTUN mengenai legalitas surat atas tanah waduk tersebut, antara Ach. Husin alias Husen Zaenal yang didampingi Kuasa Hukumnya, Zaibi Susanto SH melawan Abdul Muin, Kades Kepatihan berlangsung.
Lalu pada hari Minggu, 03 Desember 2017, Warga setempat membentuk Tim 9 untuk penelusuran dan klarifikasi terkait tanah waduk milik negara yang terletak di Dusun Bendil Desa Kepatihan itu. (*/red).
Sumber: rajawalisiber.com