Mojokerto, kompaspublik.com- Sepertinya pihak sekolah dasar untuk mengelabuhi Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dalam melakukan bisnis buku pelajaran sekolah, maka pihak sekolah membuat dugaan modus penjualan buku pelajaran kepada murid melalui Toko dengan harga mahal, yaitu per bukunya hingga 15 ribu rupiah, sehingga buku pelajaran tidak ada yang dijual disekolah. Hal ini terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mlaten dan Kebonagung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan dari temuan informasi dilapangan yang dilansir sekilasmedia.com pada hari Minggu malam (05/08/2018), bahwa disinyalir adanya pihak guru di SDN itu memberikan perintah kepada murid agar membeli buku LKS disalah satu toko yang berada di Dusun/Desa Kebonagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, tepatnya di Toko Pracangan yang gandeng dengan konter penjualan pulsa, yakni BC milik Cak AS (Nama Inisial). Hal ini seperti yang telah disampaikan Eka salah satu wali murid SDN Mlaten.
“Kami beli buku LKS di Toko Kebonagung ini atas petunjuk pihak guru kelas. Dan harga buku ini dijual dengan harga bervariasi yang cukup mahal, karena perbuku harganya Rp. 10.000 hingga Rp. 15.000. Tapi tadi kami beli 6 buku saja, dan membayarnya Rp. 112.000,” Aku Eka.
Sementara itu, AS (45) pemilik Toko di Kebonagung mengaku, bahwa buku pelajaran sekolah (LKS) itu dari penerbit FOKUS, juragan buku, bernama Akyat, asal Katemas Dungus – Puri yang dititipkan kepada dirinya untuk di jual.
“Keuntungannya penjual buku pelajaran itu, sistimnya persentasi, dan kami selaku penjual diberi keuntungan 10 persen dari hasil penjualan,” ujar Cak AS.
Tambahnya, bahwa dirinya melayani penjualan buku pelajaran itu cuma pada dua sekolahan, yakni SDN Kebonagung dan SDN Mlaten.
“Buku pelajaran yang dititipkan itu, tak hanya dari distributor Fokus saja, tapi kami juga disuplay dari distributor yang mengaku dari MIA Surabaya dan Mitra Fokus asal Sooko,” tambah Cak AS.
Terpisah, Wibowo, Aktifis Pendidikan Mojokerto menegaskan, apapun bentuknya jual beli buku pelajaran sekolah dasar yang hak ciptanya belum dibeli oleh pemerintah pusat, make dapat di indikasikan bisnis illegal, dan dilarang, karena hal itu melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Permendik Nomor 2 tahun 2008 tentang buku,.
“Penjualan buku ini, diduga modus baru, yang sebelumnya dijual melalui koperasi siswa, kini dijual ditoko pracangan, dengan cara dititipkan. Jadi, penjualan buku ini, disinyalir ada konspirasi antara pihak distributor dengan pihak sekolah dan pihak toko pracangan tersebut. Dan sepertinya didalam hal ini, ada dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri maupun orang lain, hingga menekan murid agar beli buku disuatu tempat yang sudah ditentukan,” pungkas Wibowo. (red).