HOME // Hukum // Peristiwa // Serba Serbi

Dugaan Penyelewengan BLT-DD Tahun 2020 di Desa Ridogalih, Dilaporkan Warga Kelembaga Kejari

 Pada: Sabtu, 10 April 2021

MEDIA ALLROUND (kompaspublik.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Kabupaten Sukabumi menerima laporan dari warga terkait persoalan dugaan Korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Kejadian dugaan penyimpangan BLT DD ini, diduga terjadi di Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Kepala Seksi intel (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Aditia Sulaeman membenarkan hal itu. “Ke saya hanya masuk ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu yaitu PTSP, jadi nanti itu masuk ke Bapak Kajari, dan seterusnya kita akan didistribusikan kemana tempatnya,” Ungkap Kasi Intel.

Masih Aditia Sulaeman mengatakan “Tapi intinya ada pelaporan dari Masyarakat, yaitu dua orang yang ngobrol-ngobrol dengan saya,” Katanya, Selasa (30/3/2021).
Sambung Aditia menerangkan, “Tentunya laporan yang diberikan, yaitu berupa pendistribusian bantuan dan sejumlah pembangunan di Desa tersebut. Dan informasi awal yang saya dapat termasuk pembagian bantuan, kemudian terkait pembangunan insfrastruktur, juga ada semua data-datanya, tapi belum saya baca, mereka bilang nanti akan dikirimkan keseluruhannya,” Bebernya.

Sementara dari keterangan Tokoh Masyarakat kepada awak media membeberkan, pastinya Warga melapor ke Kejari Kabupaten Sukabumi itu, atas persoalan dugaan adanya penyelewengan dana BLT DD di Desanya.
” Kami adalah Tokoh Masyarakat bersama Warga Desa Ridogalih yang akan melaporkan dugaan penyelewengan dana BLT-DD yang realisasinya tidak sesuai dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 50, bahwa penerima satu KPM itu adalah Rp 2,7 juta. Ternyata yang diterima oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat), diduga tidak sesuai dengan jumlah besaran nominal tersebut,” Kata Hermana yang mengaku sebagai Tokoh Masyarakat Desa Ridogalih.

Lanjut Hermana merinci “Keluarga Penerima Manfaat (KPM), disinyalir menerima bantuan BLT-DD tidak sesuai dengan yang seharusnya mereka dapatkan, sehingga dipersoalkan oleh pihaknya. Dan BLT-DD yang terindikasi menyeleweng itu adalah BLT-DD Tahun 2020. Lalu dari rincian, bahwa Masyarakat yang jadi penerima KPM yang pertama, mendapat BLT-DD sebesar Rp 130 ribu, kedua Rp 415, ketiga Rp 385 ribu, keempat Rp 185 ribu, dan kelima Rp 185 ribu,” Rincinya. (E.hamid)

Baca Juga :  Dugaan Oknum PNS Disdik Punggut Guru Setifikasi, Perlu Dipertanyakan ???

Sudah dibaca : 108 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.