Media Online Kompas Publik- Polres Mojokerto Kota menggelar Konferensi Pers terhadap kasus pembunuhan dan pemerkosaan bocah perempuan bernama Elsa Marsiah, umur 11 tahun yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Balongcangkring, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto
Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bocah perempuan itu merupakan tetangga korban. Ia bernama Rosat, umur 48 yang berdomisili di Jalan Cakarayam 2 RT 7 RW 3 Mentikan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Sepertinya awal mula kejadian tersebut, bahwa pada saat tersangka melihat korban sedang buang air besar di sungai pada 30 Juni 2018, tersangka akhirnya pada 13 Juli 2018 mengajak korban (Elsa Mariah) ke rumahnya. Namun setelah sampai di rumah tersangka, tangan korban ditarik oleh tersangka. Tapi korban memberontak, dan korban akhirnya di tendang tersangka di dadanya hingga kepalanya membentur tembok dan kejang-kejang.
Merasa tidak puas, korban pun juga di injak-injak perutnya dan di cekik oleh tersangka hingga tidak sadarkan diri. Lalu setelah itu, korban di bawa ke kamar dan di setubuhi oleh tersangka dan di buang di anak sungai brantas lingkungan Cakar ayam.
Kemudian pada keesokan harinya, yaitu pada tanggal 14 Juli 2018 pukul 08.00, tersangka menjemur kasur dan membakar sprei guna menghilangkan barang bukti. Sedangkan pada pukul 13.00, korban di temukan mengapung di sungai, dan pukul 19.00 tersangka melarikan diri ke Ngawi.
“Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian melakukan visum dan otopsi forensik dan penyelidikan. Dan hasilnya pada 15 Agustus 2018 tersangka berhasil kami tangkap di pinggir rel Kereta Api Pasar Gaplok Kelurahan Kramat Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Tersangka kami tembak kakinya karna mencoba melarikan diri dan melawan petugas,” jelas Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono saat Konferensi Pers di Aula Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Jumat (17/08/2018) pukul 11.00 WIB.