Mojokerto- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Reses merupakan salah satu kewajiban setiap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Karena Reses merupakan wadah atau media bagi Anggota DPRD untuk menampung dan menyerap aspirasi masyarakat yang diwakilinya.
Hal ini seperti dilakukan H. Ismail Pribadi, SE selaku Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto pada hari ini, Minggu sore (23/09/2018) diruang pertemuan Balai Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto dengan menyampaikan, bahwa melalui kegiatan Reses, maka setiap Anggota DPRD dapat bertemu secara langsung dengan masyarakat yang diwakilinya untuk mendengarkan masukan dan aspirasi terkait dengan permasalahan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan kebutuhan pembangunan Daerah. Untuk itu, aspirasi dan masukan-masukan yang sudah diperoleh didalam kegiatan Reses itu, selanjutnya menjadi kewajiban bagi setiap Anggota DPRD untuk diperjuangkan dan ditindaklanjuti dalam program pembangunan daerah, sesuai dengan kewenanganya.
“Jadi didalam sistem perencanaan pembangunan Daerah, hasil Reses merupakan bagian dari penyusunan. Dan pokok-pokok pikiran DPRD itu yang nantinya merupakan tahapan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).” kata H. Ismail Pribadi yang dikenal sebagai Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto.
Selain itu, H. Ismail Pribadi juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat yang menjadi pemilihnya di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 untuk mengawasi bantuan Dana Desa (DD) yang setiap tahunnya telah dikucurkan ke Pemerintah Desa masing-masing oleh Pemerintah Pusat. Sebab bantuan DD tersebut, nominal rupiahnya sangat besar.
“Dengan adanya Pemerintah Pusat langsung kucurkan anggaran pembangunan daerah di Desa-Desa melalui DD, maka anggaran rencana pembangunan Pemerintah Daerah sekarang ini sangat kecil. Oleh karena itu, masyarakat yang menjadi pemilih DPRD dari PDIP Dapil 4 kiranya ikut mengawasi pelaksanaannya DD di Desanya masing-masing,” pintanya.
Nampaknya, selain digunakan sebagai media untuk menjaring aspirasi masyarakat yang diwakilinya terkait permasalahan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kebutuhan pembangunan daerah, agenda Reses kali ini dimanfaatkan sebagai media sosialisasi terkait penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legeslatif (Pilleg) pada tahun 2019 nanti.
Hal tersebut dilakukan H. Ismail Pribadi sebagai bentuk komitmen Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto untuk ikut andil dalam mensukseskan agenda Pilpres dan Pilleg tahun 2019.
“Reses atau masa reses adalah masa bagi aggota legislatif untuk melaksanakan kegiatan di luar masa sidang, atau di luar kantor DPRD. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, mendatangi secara langsung konstituen atau masyarakat, baik dilakukan Anggota DPRD secara perseorangan maupun kelompok,” Tuturnya.
Tambah H. Ismail Pribadi mengingatkan, “Berhati-hatilah didalam mengucapkan atau menulis sesuatu yang akan menyinggung nama baik seseorang disebuah media sosial atau sejenisnya. Apalagi dijaman sekarang, tentu akan dijerat undang-Undang ITE. Untuk itu, jangan sembarangan mengucap atau menulis di media sosial atau sejenisnya,” pungkasnya. (Tawi).