Media Online Kompas Publik- Dalam rangka mendukung Program pimpinan Pelayanan Prima Kepolisian,maka Polsek Balongpanggang Polres Gresik turut serta mendukung program tersebut dengan melayani masyarakat Pelayanan Surat Catatan Kepolisian (SKCK), Kamis (11/10/2018).
Dengan mengedepankan 3S (Senyum, sapa, salam) dan kecepatan dalam memberikan pelayanan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Seperti yang disampaikan oleh Kanit Intelkam Polsek Balongpanggang BRIPKA KUSAIRI, S.H., bahwa untuk penerbitan SKCK di Polsek Balongpanggang telah menerapkan sistem One Days Service, artinya setiap pemohon yang mengajukan SKCK hari ini akan selesai hari ini juga. Jika persyaratannya sudah lengkap bahkan tidak sampai 30 menit untuk proses penerbitannya.
“Sedangkan biaya yang dibebankan kepada pemohon SKCK ialah sesuai ketetapan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 yang mengatur bahwa untuk SKCK dikenakan biaya PNBP sebesar 30 Ribu Rupiah, “kata Bripka Kusairi.
Dengan pelayanan yang baik kepada masyarakat, diharapkan tingkat kepuasan publik kepada institusi Kepolisian semakin tinggi dan semakin memacu untuk berbuat yang terbaik bagi masyarakat.
Kapolsek Balongpanggang AKP TULUS. S.H., mengungkapkan bahwa unit Intelkam telah melaksanakan pelayanan prima kepolisian khususnya dalam pembuatan SKCK.
“Hal ini dapat di lihat kecepatan anggota dalam melayani masyarakat, dengan tidak menunggu lama SKCK dapat segera jadi dan dapat di pergunakan seduai keperluannya. Imbuhnya, ” petwira dengan balok tiga dipundaknya. (Eko).