Media Online Kompas Publik- Kepolisian Sektor (Polsek) Sawahan Surabaya kembali lagi mengungkap kasus Prostitusi dengan menangkap 1 Mucikari yang berinisial ID (19) Tahun Asal jalan. Kupang Gunung Timur 6/14 Rt. 005. Rw. 006 Surabaya, dan 4 Pasangan Mesum.
Mereka semua diamankan ke Mapolsek Sawahan, untuk dimintai keterangan, dan diberi pengarahan, selanjutnya untuk Tersangka Mucikari akan dikenakan pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Dalam operasi kali ini, masih ada satu yang borang yaitu, Inisial A yang merupakan penyedia Kamar.
Menurut Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko Budi Sulistiyono, S. S.os melalui Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Haryoko Widhi Mengatakan, Modus operansi transaksi prostitusi adalah Makelar mencari pelanggan PSK di Gang Dolly setelah mendapatkan pelanggan, Makelar tersebut menghubungi PSK via Telpon selanjutnya pelanggan diantar oleh mucikari untuk bertemu PSK di rumah Jalan. Jarak No. 21 Surabaya.
Untuk yang mencari pelanggan setiap transaksi mendapatkan uang jasa dari PSK Rp. 30 Ribu dan uang tips dari tamu sebesar Rp 20.000. Sewa Kamar sebesar Rp. 40 Ribu. Sedangkan PSK mendapatkan Rp. 130 Ribu. Untuk orang yang mengantar pelanggan ke rumah Inisial A mendapatkan 50 Ribu.
Inisial A sendiri berada di alamat Jarak Gang 2 dan merupakan suami dari salah Satu PSK yang ikut kami amankan “. Katanya.
Masih menurutnya, “ Berawal informasi dari masyarakat bahwa daerah jarak dolly masih terdapat prostitusi terselubung. Mendapat informasi tersebut selanjutnya Kami Unit Reskrim Polsek Sawahan melakukan Penyelidikan dan pada hari Sabtu (20/10) sekira jam 23.00 Wib. Team Anti Bandit melakukan penangkapan terhadap mucikari di warung Bu Jum Gg Dolly dan mengamankan PSK dan lelaki pembeli PSK di Rumah Jl. Jarak 21 Surabaya “. ( Eko ).