Media Online Kompas Publik- ratusan komunitas perjuangan korban (warga terdampak) pembangunan apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya menuntut PT. Warna-Warni untuk menyelesaikan semua permasalahan terkait pembangunan apartemen Gunawangsa tersebut. Minggu (02-12-2018)
Hal ini disampaikan Imam safii kepada pihak PT Warna-Warni yang meminta agar segera menyelesaikan semua permasalahan terkait pembagunan Apartemen Guawangsa Tidar, karena tempat tinggal warga setempat banyak mengalami keretakan, bahkan perangkat elektronik juga berdampak rusak, akibat aktivitas (CT) Crane Tower yang beroperasi 24 jam penuh, terhitung dari tahun 2015 hingga sekarang.
“Berikan ganti untung atas penggusuran rumah warga kami. Lalu terkait masalah manipulasi data pemalsuan tanda tangan warga yang tergusur harus segera di selesaikan secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pintanya.
“Selain itu, dirinya menegaskan, “berikan semua hak-hak kami, yaitu terkait derita gangguan yang kami alami, antara lain kebisingan, ketidak nyamanan dalam istirahat kami, debu semen yang bertebaran di lingkunga kami, dan lain-lain selama proses pembangunan apartemen Gunawangsa Tidar initial,” tegasnya.
“Indonesia adalah negara hukum, negara yang merdeka. Negara menjamin hak hak warganya sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Sebagai bentuk kemerdekaan yang di rasakan oleh bangsanya. Akan tetapi dalam praktek bernegara saat ini. Aparatur terkesan banyak yang melanggar amanat UUD 1945 tersebut. Utamanya menurut kami adalah Pemerintah Kota Surabaya. Dalam hal ini yang kami rasakan adalah terhadap perlindungan Warga Asembagus dan sekitarnya yang merupakan warga di sekitar lahan pembangunan Apartement Gunawangsa Tidar. Juga menjadi tendampak AMDAL yang di sebabkan adanya pembangunan tersebut,” kritiknya.
“Sepertinya kaidah tentang lingkungan sudah tergadaikan dengan mengindahkan Hak Azazi Manusia dalam UUD 1945 yang telah di jamin sebagai wujud negara yang merdeka. Tapi anehnya, Pemerintah Kota Surabaya terkesan tutup mata dengan kejadian tersebut. Cara-cara keji dalam’ sistem kapitaIisme yang dilakukan oleh pengembang Apartement Gunawangsa Tidar terus di lakukan oleh pengembang. Bahkan dugaan adu domba dan kriminaIisasi teIah dilakukan terhadap kehidupan warga Asembagus di sekitar apartement Gunawangsa tidar tersebut. Ini merupakan cambuk terpedas tehadap kelangsungan warga Asembagus sebagai bangsa Indonesia dan juga terhadap masa
depan regenerasi Bangsa Indonesia secara keseluruhan. (Eko).