Surabaya, Media Online Kompaspublik.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jatim.
Selain membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan di 17 lokasi di Jatim, mereka juga membuka posko lebaran bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikenal juga Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo menyampaikan, pembukaan Posko Lebaran PMI ini bertujuan untuk membantu kelancaran kepulangan PMI asal Jatim ke daerah asal.
“Adanya posko lebaran PMI ini juga bertujuan untuk penanganan kasus-kasus kepulangan PMI yang membutuhkan bantuan petugas/pemerintah,” ujarnya.
Dikatakannya, Disnakertrans Jatim juga melakukan koordinasi dengan berbagai stakehodler dan keluarga untuk kelancaran kepulangan PMI asal Jatim ke daerah asal. “Tahun lalu, tepatnya Juni 2018, total kepulangan PMI lebaran melalui Bandara Juanda Surabaya sebanyak 7.671 orang,” katanya.
Jika dirinci, pada Juni 2018 lalu, PMI yang pulang lebaran tersebut sebanyak 35,78 persen status selesai kontrak, 60, 63 persen cuti, dan 3,59 persen karena terkena kasus. “Dari jumlah PMI yang pulang melalui Bandara Juanda mulai H-10 sebelum lebaran naik sebesar 18,37 persen dibanding tahun 2017,” ujarnya.
Layanan yang ada di Posko Lebaran PMI di konter Bandara Juanda, seperti layanan pendataan kepulangan PMI dan keluarga penjemput, layanan telepon gratis/emergency call (SOS Panic Button), layanan takjil gratis, layanan travel/bus mudik (konfirmasi ulang dengan Disnaker/BRI Tulungagung), shelter – transit (jika terlalu malam/belum ada keluarga penjemput).
Selain itu juga ada layanan bantuan antara terminal/ongkos (jika PMI status deportasi), layanan re entry dokumen keberangkatan H+1 sampai dengan H+5 bagi PMI mandiri (konfirmasi ulang dengan PL3TKI dan BPJS TK di LTSA Jatim.
Sebelumnya untuk melayani pengaduan pembayaran THR dari pengusaha ke pekerja/buruh. Disnakertrans Jatim bersama 16 UPT BLK se Jatim membuka Posko Pengaduan THR 2019.
Posko ini berada di ruang URC (unit reaksi cepat, red) dibidang hubungan industrial dan jamsos Disnakertrans Jatim di Jl Dukuh Menanggal, Surabaya.
Sementara ke 16 posko pengaduan di BLK Disnakertrans Jatim juga melibatkan personil mediator hubungan industrial serta pegawai pengawas ketenagakerjaan. Waktu layanan pada hari kerja (Senin-Jumat, red) mulai 09.00 Wib – 14.00 Wib.
Ke 16 posko pengaduan THR itu berada di UPT BLK Jl Dukuh Menanggal Surabaya, UPT BLK Wonojati JL Mondoroko Malang, UPT BLK Jl Raya Singosari Malang, UPT BLK Jl Kapten Kasihin Nganjuk, UPT BLK di Desa Jabon Mojokerto, UPT BLK Jl Pahlawan Sunaryo Pandaan Pasuruan.
UPT BLK Jl Basuki Rahmad Jember, UPT BLK Jl Dr Wahidin Sudirohusodo Tuban, UPT BLK Jl Anggrek Jombang, UPT BLK Jl Gapura Parsanga Sumenep, UPT BLK Jl Sumatera Caruban Madiun, UPT BLK Jl Dr HOS Cokroaminoto Bojonegoro, UPT BLK Jl Wates Pare Kediri, UPT BLK Jl Raya Pulosari Ngunut Tulungagung, UPT BLK Jl Ngudi Kaweruh Ponorogo, dan UPT BLK Jl Basuki Rahmat Situbondo.(an)
