HOME // Peristiwa

WBP di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1440 H

 Pada: Minggu, 9 Juni 2019
Surabaya, Mesia Online kompaspublik.com – Sebanyak 5.896 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di 39 Lapas/ Rutan se-Jatim mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri. Dari jumlah itu, 83 diantaranya dinyatakan langsung bebas. Meski begitu, jumlah ini dipastikan bertambah karena masih ada usulan susulan. 

Hal ini dibenarkan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono, Rabu (5/6). Menurutnya, jumlah itu berdasarkan data WBP dan Anak Pidana yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri telah disetujui dan memperoleh keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan pada 31 Mei lalu. “Jumlah remisi yang didapatkan bervariasi, pada tahun ini paling rendah 1 bulan dan paling banyak 2 bulan,” ujarnya. 

Pargiyono menjabarkan, saat ini ada 28.861 WBP yang menghuni Lapas/ Rutan di Jatim. Dari jumlah itu sebanyak 5.813 WBP mendapatkan Remisi Khusus I. Artinya, penerima remisi masih harus menjalani sisa masa hukuman. “Sedangkan yang langsung bebas atau masuk aktegori Remisi Khusus II ada 83 orang,” tuturnya. 

Meski begitu, Pargiyono mengungkapkan jumlah itu kemungkinan akan bertambah. Pasalnya, masih ada beberapa WBP diususulkan usulannya. Karena dari hasil inventarisasi dan pendataan ulang, masih banyak WBP yang sudah memenuhi syarat namun belum masuk ke sistem. “Beberapa UPT yang jumlah penghuninya sedikit sudah mengirimkan usulan susulan, yang WBP-nya ribuan masih dalam proses pendataan,” terangnya. 
Karena termasuk remisi khusus, WBP harus memenuhi syarat administratif dan substantif. Syarat administratifnya WBP mutlak beragama BP harus mengikuti pembinaan dengan baik dan tidak pernah melakukan tindakan indispliner.  
Perlu diketahui, sejak 2018 lalu, sistem pemberian remisi sudah melalui online langsung ke Ditjen Pemasyarakatan. Sehingga tidak lagi melalui Divisi Pemasyarakatan di Kanwil. Namun, Divisi Pemasyarakatan tetap mendapatkan tembusan dari para kepala UPT.
Sementara itu, Sebanyak 181 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, mendapat remisi khusus (RK) lebaran.
Dari jumlah itu, dua di antaranya langsung bebas. Hal ini dibenarkan Karutan Kelas 1 Surabaya Teguh Pamuji, Selasa (4/6).
Menurutnya, dari jumlah itu, 179 WBP mendapatkan Remisi Khusus I. Artinya, penerima remisi masih harus menjalani sisa masa hukuman. “Sedangkan yang langsung bebas atau masuk kategori Remisi Khusus II ada dua orang,” ujarnya.
Karena termasuk remisi khusus, tambah Teguh, WBP harus memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Syarat administratifnya WBP mutlak beragama Islam dan sudah menjalani minimal 6 bulan masa hukuman. Sedangkan substantifnya, WBP harus mengikuti pembinaan dengan baik dan tidak pernah melakukan tindakan indispliner,” pungkas Teguh. (an/lis)
Baca Juga :  Tutup Saluran Irigasi, PT Fast Kahuripan Diprotes Warga

Sudah dibaca : 135 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.