HOME // Pemerintahan // Peristiwa // Politik

Permendag Tentang Impor Limbah Agar Di Direvisi

 Pada: Minggu, 28 Juli 2019

Media Online Kompaspublik.com – Temuan 210 ton sampah impor kertas yang bercampur barang berbahaya di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu mendapat perhatian serius Pemprov Jatim. Agar hal serupa tak kembali terulang,

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta Kementerian Perdagangan segera merevisi Permendag No 31 tahun 2016 tentang impor limbah non bahan berbahaya dan beracun (B3). Revisi ini penting dilakukan karena ada salah satu lampiran dalam permendag yang isinya multi tafsir. Salah satu lampiran dalam permendag yang multi tafsir dijelaskan bahwa industri kertas bisa mengimpor kertas bekas dan lain-lain.

Lampiran tersebut dirasa rancu, kata “dan lain-lain” bisa dijadikan celah bagi pengimpor kertas bekas untuk mencampurkan limbah plastik atau barang berbahaya lainnya ke dalam limbah kertas bekas dari luar negeri.

“Kalau sampah ikutan berbahan plastik itu sudah jelas tidak diperbolehkan Konvensi Basel. Nah, di dalam Permendag ada lampiran yang terlalu elastis bahasanya. Itulah yang kita bahas agar Permendag ini bisa direvisi,” kata Khofifah di RTH Maron, Kecamatan Genteng, Banyuwangi pada Upacara Pembukaan TMMD ke-105.

Menurut Khofifah, kiriman sampah impor dari beberapa negara ke Jatim itu memang diperuntukkan sebagai bahan baku pembuatan kertas di sejumlah perusahaan pabrik kertas di Jatim. Industri kertas di Jatim saat ini menyuplai 40 persen kebutuhan kertas Nasional. Sehingga bahan baku yang ramah lingkungan adalah bahan baku kertas bekas.

“Jika tidak mengunakan impor kertas bekas, maka pilihanya bagi pabrik kertas yaitu mengunakan pulp kayu atau bahan dari kayu. Namun, jika mengunakan bahan kayu tentu membutuhkan hutan yang luas, hal itu tentu dirasa tidak efisien karena dikawatirkan justru akan mengancam keberlangsungan hutan di indonesia,” tambahnya.

Baca Juga :  Tiga Ruang Kerja Pejabat Tinggi Pemkab Mojokerto, Disegel KPK
Sebagaimana dalam Permendag dan Konvensi Basel. Mengimpor limbah non bahan berbaya atau kertas bekas memang diperbolehkan. Namun yang saat ini menjadi yang masalah adalah material ikutanya. Di mana sampah ada yang mengandung plastik, maupun limbah B3. Khofifah mengaku saat ini masih mencari solusi agar impor sampah kertas bekas ini tak kembali tercampur dengan limbah plastik.
Ini berdasarkan temuan dari Kantor Bea Cukai Perak Surabaya yang telah menindak delapan kontainer sampah dari Australia seberat 210 ton sampah yang bercampur barang berbahaya di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu mendapat perhatian serius Pemprov Jatim agar hal serupa tak kembali terulang.(an)

Sudah dibaca : 133 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.