Surabaya, Media Online kompaspublik.com – Para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Surabaya mulai Senin (16/12) wajib mengikuti tes psikologi. Tes ini diberlakukan untuk memastikan bahwa para pengendara di jalanan Kota Pahlawan dalam kondisi psikologi yang baik.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Teddy Candra menjelaskan, keputusan penambahan satu persyaratan dalam penerbitan SIM ini didasari hasil analisis dan evaluasi (Anev) beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Anev, kecelakaan lalu lintas masih sering terjadi di Surabaya.
Selama ini, lanjut Teddy, telah ada tes jasmani yang dipersyaratkan bagi para pemohon untuk memastikan mereka sehat secara fisik. Lantaran dirasa belum cukup untuk mengetahui psikis pengendara di jalan, akhirnya diadakan tes psikologi tersebut.
“Sebenarnya sudah ada peraturannya di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012. Persyaratan kesehatan itu ada jasmani dan rohani. Ini bentuk implementasinya,” jelasnya.
Karena ada beberapa aspek yang dirasa penting dimiliki oleh para pengendara. Maka tes itu harus di uji kepada setiap pengendara. Beberapa aspek yang dinilai. Yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri, dan stabilitas emosi.
“Jadi ketika berkendara tidak hanya sehat secara fisik saja, tapi pikirannya juga. Percuma juga sehat secara jasmani tapi rohaninya tidak,” terang alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 tersebut.
Tes psikologi tersebut sifatnya sama dengan tes kesehatan. Sebagai pelengkap berkas administrasi sebelum mengambil SIM. Jadi, hasil kedua tes tersebut merupakan pelengkap berkas sebelum pemohon SIM melakukan ujian teori dan praktik.
“Selama ini kan berkasnya (adminstrasinya) KTP dan surat keterangan sehat dari Puskesmas. Nah, sekarang ditambah satu yaitu surat keterangan sehat rohani (tes psikologi) ini,” imbuhnya.(an)