HOME // Pemerintahan

Kasus OTT Bupati Sidoarjo, 2 Raperda terancam Batal Disahkan

 Pada: Rabu, 8 Januari 2020

Sidoarjo, Media Online Kompaspublik.com-Pasca ditangkapnya Bupati Sidoarjo H Saiful llah terkena OTT KPK di Pendopo Delta Wibawa Selasa (7/1/2020) malam, pengesahan dua Raperda yakni tentang Perubahan Raperda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkades dan Penyelenggaraan Kearsipan yang diparipurnakan bersama anggota DPRD Sidoarjo di gedung DPRD Sidoarjo, batal disahkan.

Hal ini lantaran dalam paripurna itu, hanya dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo, H. Nur Ahmad Saifuddin. Sementara Wabup Sidoarjo belum mengantongi Surat Keterangan (SK) pengganti Bupati Sidoarjo.

“Karena agendanya penetapan dua Raperda itu, maka harus dikonsultasikan dulu ke Propinsi Jatim. Ini agar benar langkah-langkahnya. Belum bisa disahkan hari ini kedua Raperda itu,” kata Wabup Sidoarjo, Nur Ahmad Saifuddin usai paripurna, Rabu (8/1/2020).

Lanjut wabup soal rencananya konsultasi ke propinsi soal yurisprudensi itu harus segera dikonsultasikan eksekutif ke propinsi Jatim. Hal ini lantaran sudah pernah terjadi di daerah lainnya. Diantaranya, kata Cak Nur di Pasuruan, Malang dan Mojokerto.

“Besok harus sudah dikonsultasikan eksekutif ke propinsi agar kami yakin langkahnya tidak ada masalah. Termasuk soal form pengajuannya atau lainnya,” tegasnya.

Sementara Ketua DPRD Sidoarjo, H. Usman menegaskan jika dalam paripurna disepakati legislatif dan eksekutif bakal menempuh jalur konsultasi ke propinsi.

Hal ini agar tak ada masalah yang menghambat dua Raperda menjadi Perda. “Mana yang menghambat akan dikonsultasikan ke propinsi. Hasil konsultasi akan digunakan dasar penetapan 2 raperda menjadi Perda,” terangnya.

Saat ini, masih kata Usman, Wabup Sidoarjo belum bisa mengambil sejumlah keputusan strategis. Termasuk soal Raperda Pilkades dan Kearsipan.

“Kami usahakan secepatnya hasil konsultasi ditindaklanjuti karena semua Raperda penting ditunggu masyarakat. Apalagi Perda Pilkades karena April 2020 bakal ada Pilkades Serentak,” papar politisi PKB tersebut. (an/lis)

Baca Juga :  Warga Terdampak Banjir Dapat Bansos Pemkab Mojokerto

Sudah dibaca : 70 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.