Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jatim. |
Surabaya, Media Online kompaspublik.com- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik pada dasarnya tidak terlalu membatasi ruang gerak industri. Sebagian besar industri di tiga daerah masih bisa beroperasi.
“Masih bisa. Semua masih bisa. Enggak ada pembatasan pada dasarnya. Yang penting ada protokol kesehatan,” ujar Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jatim, Selasa (28/4/2020).
Himawan mengakui, memang di dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan PSBB diatur sejumlah sektor usaha dan industri yang boleh beroperasi dan yang tidak boleh beroperasi.
Namun, kata dia, Pergub yang disusun oleh Gubernur Jatim menginginkan agar penerapan aturan di Jawa Timur tidak leterlek sebagaimana diatur pemerintah pusat.
“Kita tidak mengikuti secara letter lek karena kalau diikuti, banyak yang tutup, lalu persoalannya, siapa yang menanggung? Kebijakan Ibu Gubernur begitu,” ujar Himawan.
Sebab itulah Pemprov Jatim memilih untuk memperketat protokol kesehatan di perusahaan yang ada di tiga wilayah pelaksana PSBB sekaligus melindungi pekerja terdampak.
Pada masa PSBB, kalau memang diperlukan, perusahaan diminta mengatur jumlah pekerja untuk tetap menjaga protokol physical distancing dengan merumahkan sebagian di antaranya.
Namun, Disnakertrans Jatim, kata Himawan, akan terus melakukan pengawasan berkaitan hak-hak karyawan atau pekerja yang dirumahkan agar mereka tetap mendapatkan gajinya.
“Harus itu. Seperti yang sudah diperjanjikan di antara mereka. Kami sudah menerjunkan semua pengawas ketenagakerjaan yang ada di korwil Surabaya untuk melakukan pengawasan di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik,” katanya.
Lantas apa yang berbeda dengan adanya penetapan PSBB ini? Himawan menjelaskan, aturan PSBB ini sejatinya untuk mengontrol protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tiga daerah pelaksana.
“Kalau sebelum PSBB, protokol kesehatan di masing-masing industri kan tidak kita ketahui. Dengan PSBB kita ketati. Kita bisa mengambil tindakan penutupan sementara (kalau memang tidak diterapkan), yang mana itu tidak bisa kita lakukan tanpa PSBB,” ujarnya.
Penutupan sementara industri atau tempat usaha tertentu bisa dilakukan sewaktu-waktu oleh pemerintah selama PSBB kalau memang terbukti terjadi penularan di tempa kerja itu.
“Ada laporan, salah satu industri rentan. Sebenarnya bukan dari dalam industri itu. Ada salah satu orang tertular dari luar dan khawatirnya menjadi sumber penularan. Saya belum tahu detilnya, ini masih proses pantauan di lapangan,” katanya.
Tempat usaha, pemberi kerja, dan toko, sebagaimana diimbau dalam Pergub 21/2020 tentang PSBB harus segera melaporkan kepada faskes atau call center kalau diketahui di tempatnya ada pekerja yang terindikasi Covid-19.(an/ss)