HOME // Hukum // Kriminal // Peristiwa

P-21, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Investasi Ilegal Diserahkan Ke Kejaksaan

 Pada: Rabu, 29 April 2020
Penyidik Indagsi Sitreskrimsus Polda Jatim serahkan berkas kasus MeMiles ke kejaksaan

Surabaya, Media Online kompaspublik.com-Berkas kasus investasi ilegal melalui aplikasi Memiles yang dilakukan PT Kam And Kam telah dinyatakan lengkap. Tim penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim menyerahkan satu tersangka kasus investasi ilegal yang berkedudukan di Jakarta ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Senin (20/4/2020). Penyerahan tersangka atas nama Fatah Suhanda tersebut dilakukan setelah pihak JPU menyatakan sempurna (P 21).

“Memang tahap II berkas yang sudah dinyatakan sempurna tadi dilengkapi barang bukti dan tersangka untuk dikirim ke Kejaksaan,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan, Senin (20/4/2020).

Gideon menjelaskan, dalam proses ini tentunya ada mekanisme pada tahab I berkas perkara diserahkan kepada penyidik Subdit Indagsi yang dikomandani oleh Kompol Suryono, selanjutnya langkah tahap 2 melengkapi barang bukti dan tersangka untuk dikirim ke Kejaksaan. “Setelah berkas perkara dinyatakan sempuran oleh JPU,” lanjutnya.

Sebelumnya bos PT Kam And Kam bernama Kamal Teracan alias Sanjay selaku aktor intelektual kasus MeMiles, oleh penyidik Subdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jatim sudah dilimpahan ke JPU. “Jadi sudah dua tersangka MeMiles PT Kam And Kam diserahkan kepada Penuntun Umum, Fatah Suhanda dan Teracan alias Sanjay,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini ada 8 publik figur yang telah diperiksa terkait dugaan keterlibatan di MeMiles. Mulai dari Eka Deli, Marcello Tahitoe atau Ello, Adjie Notonegoro, Pinkan Mambo, Tata Janeeta, hingga Cucu Mantan Presiden Soeharto Ari Sigit beserta istrnya Rika dan Regina.

Selain itu, tim penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim juga sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni dua bos PT Kam and Kam, Kamal Taracan alias Sanjay (aktor intelektual) dan Suhanda, motivator sekaligus perekrut artis berinisial Martini Luisa alias Eva (Ahli Akupungtur), Tim IT MeMiles berinisial Prima Hendika dan Sri Wiwit selaku pengatur Reward.

Baca Juga :  Terkait Pelimpahan TKD, Warga Gogol Kembali Datangi Kades

Sedang barang bukti yang sudah diamankan uang sebanyak Rp128,1 miliar, 24 mobil dan aneka barang. Barang bukti mobil ini dijejer rapi di halaman gedung Tribrata Mapolda Jatim.
Kasus MeMiles yang digelar kepada awak media 3 Januari 2020 lalu ini, sekali lagi, mendapat perhatian anggota DPRI Komisi III. (bj/an)


Sudah dibaca : 161 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.