Penggerebekan dikomandoi oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono, bersama Polresta Blitar Kamis (25/6/2020) malam.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dicky, seorang pelayan karaoke di sebuah kafe di Kota Blitar ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Hal itu karena tersangka diduga menyediakan ladies companion (LC) untuk layanan esek-esek kepada tamu di dalam ruang karaoke.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, sedikitnya ada 19 orang yang diamankan petugas.
Lalu, 12 orang di antaranya adalah LC, 4 pelayan, seorang tamu, seorang kasir, dan seorang security.
“Tersangka satu orang berinisial D. Seorang waitres,” ujar Mantan Kapolres Purwakarta itu di Mapolda Jatim, Selasa (30/6/2020).
Trunoyudo menyebutkan, untuk tersangka membanderol tarif layanan esek-esek kepada tamu dengan tarif dari Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.
Dari penggerebekan tersebut, disita barang bukti celana dalam wanita, bra, kondom bekas dan uang Rp 1.8 Juta.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menambahkan, tersangka bakal dikenai Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.
“Maka dalam ketentuan tidak dilakukan proses penahanan. Pelaku tidak ditahan, namun wajib lapor domisili di Blitar,” paparnya.(an)