Jakarta. Media Allround (kompaspublik.com)- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur Protokol Kesehatan (Prokes) selama liburan Natal 2020, dan Tahun Baru 2021 bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar Negeri.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito mengatakan, “Ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan,” Katanya.
Masih Wiku Adisasmito, “Hal ini dilakukan karena didalam pengalaman tiga liburan sebelumnya ada bukti telah terjadi mobilitas Warga selalu memicu peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia,” Ungkapnya.
Supaya tidak ada penularan baru, sambung Wiku Adisasmito menuturkan, ” Tentunya Warga itu sudah seharusnya untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan Prokes yang sudah diatur dalam surat edaran terbaru ini,” Tuturnya.
Lanjut Wiku Adisasmito didalam siaran Pers hari ini, Senin (20/12/20) menjelaskan beberapa ketentuan dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 yang berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan 3 poin utama:
Pertama : Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi Prokes 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Kedua : Pengetatan Prokes sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker, wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis. Dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan, penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.
Ketiga : Pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan: a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku; b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif, menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia; c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api; d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan; e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan; f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan; g. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada; h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; i. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen; j. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wiku Adisasmito menambahkan, “Bahwa ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia. Jadi didalam pelaksanaan aturan tersebut, Satgas dibantu dengan otoritas trasportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNIPolri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai,” Pungkasnya. (twi).
Narahubung : Hery Trianto (0818 866 827)
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19