HOME // Pemerintahan // Peristiwa

Pemprov Jatim Sepakat Menolak Omnibus Law

 Pada: Selasa, 27 Oktober 2020
Massa ribuan buruh di depan kantor gubernur jatim

Surabaya, Kompaspublik.com-Ribuah buruh dari berbagai elemen dan serikat pekerja di Jawa Timur kembali menggelar aksi tolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Mereka memusatkan aksi di depan Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (27/10/2020). Disela-sela orasi, mereka juga tampak bersalawat dan salat berjamaah.

Salah satu orator mengatakan, bahwa buruh di Jatim menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah. Mereka pun menolak pemberlakuan Omnibus Law UU Ciptaker di Jatim.

“Omnibus Law tidak berlaku di Jatim,” kata salah satu orator. Orator tersebut mengatakan bahwa Jatim adalah salah satu daerah di Indonesia yang memegang peranan penting. Provinsi ini kata dia adalah provinsi yang berpengaruh.

Awalnya massa unjuk rasa gabungan serikat buruh di Jatim mengancam akan menginap kalau tidak ditemui Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim.

Upaya sejumlah perwakilan serikat pekerja bersama Sekda dan Kepala Disnakertrans Jatim sebenarnya sudah akan menyampaikan hasil pertemuan di dalam Kantor Gubernur.

Pengamanan demo didepan kantor gubernur jatim

Heru Tjahjono Sekretaris Daerah Provinsi Jatim didampingi Himawan Estu Bagijo Kepala Disnakertrans Jatim menemui buruh. Ditolak buruh, mereka menolak mendengarkan kecuali pernyataan dari Khofifah.

Beberapa kali Heru berusaha menyampaikan pesan Gubernur tapi buruh terus meneriakkan penolakan dan meminta agar Khofifah Gubernur menyampaikan secara langsung.

Para pekerja dan buruh meminta gubernur bersama mereka sama-sama menyatakan menolak Undang-undang Omnibus Law.

Selain itu buruh juga ingin mendengar langsung dari Gubernur bahwa tuntutan mereka soal besaran UMP Jatim 2021 berdasarkan rata-rata UMK 2020 dipenuhi.

Suasana di depan Kantor Gubernur Jatim sempat tegang ketika para koordinator dari sekitar lima mobil komando menyampaikan ekspresi penolakan bila yang menemui mereka bukan Gubernur.

Baca Juga :  MAKI Jatim Wanti-wanti Netralitas ASN Tidak Dukung Paslon Tertentu

Sebagaimana disampaikan buruh selain menuntut pembatalan undang-undang Omnibus Law mereka meminta agar UMP dan UMK ditetapkan sesuai dengan keinginan mereka.

Mereka meminta UMP Jatim 2021 ditetapkan dengan besaran rata-rata UMK 2020 dan UMK di Jatim dinaikkan 600 ribu rupiah.

Setelah menunggu perwakilan yang sedang berunding dengan Pemerintah Provinsi Jatim, akhirnya membubarkan diri, setelah sebelumnya mengancam akan menginap kalau tidak ditemui Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim.

Mereka sepakat melanjutkan aksi pada 2 November mendatang, usai para pimpinan Serikat Pekerja menyampaikan kesepakatan mereka dengan perwakilan Pemerintah Provinsi.

Ada tiga poin yang menjadi kesepakatan buruh dengan Pemerintah yaitu:

  1. Pemprov Jatim sepakat bersama buruh menolak Omnibus Law dan mendesak Presiden mengeluarkan Perppu.
  2. Besaran UMP 2021 diambil berdasarkan besaran rata-rata UMK 2020.
  3. UMK dan UMSK 2021 tetap berlaku di Jatim.

Jazuli Sekretaris SPSI sekaligus sekjen FSPMI mengatakan kesepakatan itu adalah bentuk jawaban buruh Jatim atas saran Presiden mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Jazuli Sekretaris SPSI sekaligus sekjen FSPMI

Buruh di Jawa Timur, kata Jazuli, memilih menentukan sikap lewat pengadilan jalanan.

Buruh bersepakat akan melanjutkan aksi menolak Omnibus Law dan memperjuangkan penetapan UMP dan UMK sesuai tuntutan mereka pada 2 November mendatang. (lis/an)


Sudah dibaca : 204 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.