Jakarta, Kompaspublik.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pejabat di lingkungan Kementerian Sosial, terkait dugaan korupsi pelaksanaan bantuan sosial Covid-19 pada Sabtu dini hari, 4 Desember 2020.
Ketua KPK menyebutkan bahwa yang bersangkutan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program bantuan dana sosial Kementerian Sosial (Kemensos).
“KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Program Bansos Kemensos,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan, Sabtu, 5 Desember 2020.
KPK menduga pejabat tersebut menerima hadiah dari para vendor penyedia barang dan jasa dalam bantuan sosial di Kemensos dalam penanganan Covid-19.
Orang yang ditangkap tersebut masih diperiksa di gedung KPK. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka.
“Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan Pandemi COVID-19,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa saat ini para pejabat PPK yang telah terjaring OTT telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi pada Sabtu malam nanti KPK akan melakukan konferensi pers terkait siapa saja yang terjaring dan juga barang bukti apa saja yang disita oleh pihak KPK.***