Surabaya, Media Online Kompaspublik.com- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya menerbitkan surat tugas pada Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, menggantikan Tri Rismaharini yang kini menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos).
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat penunjukkan Wisnu sebagai Plt sejak Rabu (23/12) malam. Surat tersebut, bahkan telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah.
“Kita sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri. Gubernur juga sudah menandantangi surat terkait penunjukkan Plt Wali Kota Surabaya tadi (Rabu) malam,” kata Jempin, Kamis (24/12).
Dengan dikeluarkannya surat penunjukkan tersebut, maka Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu, resmi sebagai pemangku jabatan pelakksana tugas menggantikan Tri Rismaharini.
Dia menyebut, pergantian ini tidak memerlukan pelantikan lantaran sudah dilakukan penunjukkan oleh Gubernur.
“Kalau Plt tidak perlu pelantikan. Karena ini langsung penunjukkan oleh Gubernur,” tambahnya.
Disinggung soal surat pemberhentian Risma sebagai Wali Kota, Jempin mengakui belum ada. Ada serangkaian proses yang harus dilalui agar Risma resmi diberhentikan dari Wali Kota Surabaya.
Proses tersebut dimulai dari rapat paripurna DPRD Kota Surabaya yang keputusannya adalah pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Surabaya.
“Nanti ada prosesnya. Itu mulai paripurna DPRD. Hasil paripurna itu diajukan pemberhentian ke Kemendagri melalui Gubernur. Sampai ke Kemendagri, nanti Mendagri mengeluarkan keputusan pemberhentian,” ungkapnya.
Jempin menjelaskan, jadwal pelantikan Wali Kota hasil Pilkada 2020 adalah tanggal 17 Februari 2021, sesuai masa habisnya jabatan Wali Kota sebelumnya.
Sementara itu, terkait pemberhentian Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini seiring ditunjuk menjadi Menteri Sosial oleh Presiden Joko Widodo, Jempin mengatakan, hal itu berdasarkan usulan dari DPRD Surabaya. Kemudian disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur.(an)