
Surabaya, Media Online Kompaspublik.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru (nataru).
Khusus di malam tahun baru, Pemkot Surabaya akan memperketat sejumlah tempat area publik, seperti mall, restoran, kafe dan tempat lainnya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyampaikan, pihaknya menerapkan pembatasan jam operasional ke sejumlah tempat usaha yang menimbulkan keramaian.
“Pengamanan malam tahun baru khusus di tanggal 31 (Desember 2020), yang pertama semua aktifitas kegiatan di Surabaya nanti akan diberikan edaran maksimal (jam operasional) pukul 20.00,” kata Eddy.
Pihaknya tidak akan bertele-tele kepada pelaku usaha yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, Satpol PP segera menindak tegas.
“Maka akan langsung ditindak oleh petugas. Pemilik usaha diproses dan diajukan ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait sanksi administrasi,” tegasnya.
Ia berharap kepada seluruh masyarakat Surabaya mampu memaklumi dan memahami atas kondisi pandemi yang sedang menimpa Surabaya hampir satu tahun ini.
Sebagai bentuk keseriusan mengusir Covid-19 di kota Pahlawan, Pemkot Surabaya juga melarang segala bentuk kegiatan perayaan Tahun Baru 2021 di wilayah perkampungan.
“Untuk kegiatan perayaan malam tahun baru intruksi langsung untuk ditiadakan perayaan malam tahun baru. Kampung juga nggak boleh melaksanakan perayaan malam tahun baru,” pungkasnya.
Karena itu, pihaknya meminta agar masyarakat menjalankan aktifitas perayaan malam tahun baru di rumah saja.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga melarang penjualan dan penggunaan terompet, menyalakan petasan dan kembang api selama perayaan malam tahun baru.
“Kita akan melakukan operasi terompet, petasan dan kembang api. Jadi tidak boleh berjualan, termasuk di toko-toko, swalayan, mal, tidak boleh jual terompet,” terang Eddy.
Untuk pelaksanaannya, Pemkot Surabaya bakal menerjunkan Tim Swab Hunter menjalankan razia pelanggaran di 5 titik wilayah yang sudah ditentukan.(an)