HOME // Hukum // Kriminal

Akhir Tahun 2020. Polres Kabupaten Mojokerto Melakukan Pemusnahan Barang Bukti

 Pada: Jumat, 1 Januari 2021
Foto : AKBP Dony Alexander (Kapolres Kabupaten Mojokerto) yang didampingi Anggotanya, dan BB yang akan musnahkan

MEDIA ALLROUND (kompadpublik.com)- Bertempat didepan Kantor Sat Sabara Polres Kabupaten Mojokerto, AKBP Dony Alexander. S.I.K.M.H (Kapolres Kabupaten Mojokerto) pada hari Kamis pagi, 31 Desember 2020 memimpin pelaksanaan kegiatan Konferensi Pres akhir Tahun 2020, dan melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) menjelang Tahun Baru 2021.

Sementara didalam kesempatan ini, AKBP Dony Alexander yang dilansir oleh beberapa awak Media di Mojokerto mengucapkan Syukur Alhamdulillah dapat melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras sebanyak 1.120 botol dari berbagai merk dan Knalpot Brong serta Ban motor yang tidak standard.
“Jenis Miras yang dihancurkan terdiri dari Arak, Bir, Vodka dan Whisky. Sedangkan knalpot brong dan ban tidak sesuai standar tidak lepas dari pemusnahan,” Ucapnya.

Nampaknya pemusnahan Barang Bukti itu, dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Kabupaten Mojokerto dengan disaksikan Wakapolres Kabupaten Mojokerto, Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Ketua PCNU Kabupaten Mojokerto. Ketua MUI Kabupaten Mojokerto Ketua Muhammadiyah Kabupaten Mojokerto, Forkopimda Kabupaten Mojokerto.

Selanjutnya, AKBP Dony Alexander mengungkapkan, sepertinya sejak Tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan sekarang, Tanggal 31 Desamber 2020. Polres Kabupaten Mojokerto bisa mengungkap 9 tersangka kasus Narkoba jenis sabu kurang lebih 49,90 gram.
“Tentunya upaya ini, Polri dibantu oleh Stakeholder terkait, seperti tokoh Agama, Masyarakat, dan rekan-rekan Pemerintah Daerah, serta bersinergi dengan TNI untuk melakukan operasi besar-besaran dalam rangka untuk meminimalisir kejahatan, dan juga mengatasi peredaran gelap Narkotika diwilayah Kabupaten Mojokerto,” Tuturnya.

Masih kata AKPB Dony Alexander, bahwa didalam acara ini, memang tidak disertakan pemusnahan Narkoba, karena masih menunggu penetapan Pengadilan. (twi).

Baca Juga :  P-21, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Investasi Ilegal Diserahkan Ke Kejaksaan

Sudah dibaca : 189 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.