HOME // Hukum // Kejadian // Kriminal

Pria Bejat Cabuli Anak Usia 4 Tahun, Terancam Hukuman Kebiri Kimia

 Pada: Senin, 4 Januari 2021

MEDIA ALLROUND (kompaspublik.com)- Setelah beberapa kali menggelar Konferensi Pers di Markas Polres Mojokerto terkait kasus Bandar dan Pengguna Narkoba, Minuman keras serta Pembunuhan dan sejenisnya. Tapi kali ini, pada hari Senin (04/01/2021) Kapolres Mojokerto (AKBP Donny Alexander) menggelar Konferensi Pers terkait kasus pencabulan pada korban usia 4 tahun.

Sedangkan pada saat Konferensi Pers betlangsung digelar, AKBP Donny Alexander kepada beberapa awak Media mengungkapkan nama inisial tersangka pencabulan Anak dibawa umur itu adalah AS berusia 38 tahun, Warga Desa Warugunung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
“Kasus pencabulan yang dilakukan oleh AS ini, bermula pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2020. Saat itu korban bermain dihalaman depan rumahnya. Karena korban merasa lapar, korban pergi kewarung biasa korban minta makan. Apabila kedua orang tuanya sedang bekerja,” Ungkapnya.

Sambung ungkapan Kapolres Mojokerto menjelaskan didepan warung itu ada pelaku, dan pelakumengajak korban beli mainan kepasar. Namun korban diajak kedalam kost milik pelaku. Lalu didalam kost, korban disuruh tiduran dilantai, tapi pelaku tidur juga disamping korban.
“Pada saat korban mainan HP sambil tiduran. Pelaku ini memasukan jarinya pada alat kelamin korban, dan mengocok-ngocok alat kelaminnya dihadapan korban hingga pelaku ini masturbasi. Tapi kalau menurut pengakuan pelaku, hubungan pelaku dengan istrinya baik-baik saja,” Jelasnya.

Lanjut ungkapan Kapolres Mojokerto juga menyatakan para orang tua lebih hati-hati lagi dalam menjaga amanahnya. Karena saat ini ada orang dewasa yang mempunyai hasrat birahi pada anak dibawah umur.
“Pastinya didalam kasus ini, pelaku kami ancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Bahkan kami juga akan koordinasi dengan Kejaksaan terkait PP Kebiri. Apakah bisa diterapkan hukuman kebiri atau tidak. Yang jelas, proses hukum sudah kita jalani dengan transparan dan profesional,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Demi Mencairkan Klaim Asuransi Kebakaran, Toko Warna-Warni Dibakar Pemiliknya

Sekedar diketahui, Bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Lalu didalam aturan ini, ada tiga kategori pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang dapat dihukum dengan aturan baru tersebut.
Pertama, terhadap pelaku pidana persetubuhan kepada anak.
Kedua, pelaku persetubuhan terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman yang memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang juga pelaku persetubuhan.
Ketiga, pelaku perbuatan cabul terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman, memaksa melakukan tipu muslihat, dengan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Namun demikian, pada Pasal 4, hukuman terhadap tiga kategori pelaku itu dikecualikan jika pelaku juga masih tergolong sebagai anak. (twi).


Sudah dibaca : 209 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.