HOME // Kriminal // Peristiwa

Pelaku Penculik Ara Ditangkap Polisi

 Pada: Sabtu, 27 Maret 2021

Dua tersangka penculik ara di amankan Resmob Polrestabes Surabaya

Surabaya, Media Online Kompaspublik.com-Karena Sakit hari dengan orangtuanya, Nesa Alana Karaisa (7 tahun) atau biasa dipanggil Ara dibawa kabur ke Pasuruan. Polisi menetapkan dua tersangka Oke Ary Aprilianto (34) dan Hamidah (35) yang tak lain pakde dan budenya (bibi/kakak perempuan ibu Ara)-nya sendiri, merasa tersinggung karena anaknya pernah ditegur oleh Safrina Anindia Putri atau ibunya Ara.

Penetapan itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edison Isir saat menggelar jumpa pers. Dalam jumpa pers itu hadir Ara dan kedua orang tuanya didampingi langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan istri, Rini Eri Cahyadi.

Sementara itu Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edison Isir mengatakan bahwa  keduanya merupakan kakak beradik yang diduga memperebutkan harta warisan atas rumah yang ditempati ara dan keluarganya itu di Jalan Karanggayam I Surabaya.

“Itu kan dalam satu rumah ada 4 KK (Kepala Keluarga,red). Versi pelapor, anak budenya itu ditegur sama ibunya Ara. Kemudian anaknya mengadu ke ibunya, lalu ibunya atau budenya Ara dan suaminya membalasnya dengan itu (membawa Ara,red),” kata Kombes Jhonny Edison Isir.

Jhonny Edison Isir berpendapat, kalau memang niatnya memberi pelajaran orangtua Ara, seharusnya HA, pelaku, tetap memberikan kabar bahwa Ara berada bersamanya di Pasuruan. Namun, sampai polisi menjemput Ara di Desa Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, HA tidak ada itikad baik memberi tahu atau mengembalikan Ara ke keluarga.

Polisi memastikan, tidak ada tanda kekerasan yang ditemukan di tubuh Ara. Secara psikologis, menurut Jhonny Edison Isir, Ara tidak menunjukkan dampak terlalu signifikan karena memang mengenal pelaku.

“Tidak ada kekerasan fisik atau lecet sedikit pun. Tapi ya itu, kan, tidak boleh menghubungi keluarganya. Pasti seorang anak, kan, akan merasa lebih nyaman dengan keluarga yang biasa meskipun si pelaku juga masih keluarganya,” ujarnya.

Baca Juga :  Berkali-kali Didemo Warga Desa Jati Dukuh, Galian C “Ilegal” Ditutup Polres Kabupaten Mojokerto

Kombes Jhonny Edison Isir memastikan, polisi akan tetap memproses kasus yang sedang ditangani secara hukum. Pelaku yang meskipun merupakan keluarga dari korban tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Meskipun kedua tersangka masih keluarga Ara, polisi akan menjerat kedua tersangka dengan pasal perlindungan anak. Sebab mereka membawa pergi Ara tanpa sepengetahuan dan persetujuan ayah ibunya

Setidaknya, pelaku terancam hukuman pidana pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.

“Kalau dalam prosesnya nanti ada desersi antarkeluarga, itu urusan nanti. Kami tetap memproses kasus ini secara hukum, dan pelaku harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(an)


Sudah dibaca : 106 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.