HOME // Ekonomi // Hukum // Nasional

Permenkeu Nomor 156/PMK.07/2020, Menekan Penyalahgunaan Dana Desa

 Pada: Sabtu, 10 April 2021

MEDIA ALLROUND (kompaspublik.com)- Sepertinya dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 156/PMK.07/2020 yang telah diterbitkan pada tanggal 13 Oktober Tahun 2020, dapat dijadikan dasar hukum untuk memberhentikan Kepala Desa yang melakukan dugaan korupsi Dana Desa (DD).”

“Bahkan didalam Permenkeu tersebut, juga ada Pasal yang mengatur tentang pemberhentian penyaluran DD, bila terjadi penyalahgunaan atau pun terkait ada masalah administrasi di Desa. Tetapi yang perlu digaris bawahi adalah, jika mana ditemukan adanya penyelewengan DD tersebut, yang selanjutnya dikembalikan kembali kepada petugas pemeriksa, sesuai sebagaimana tindakan mereka,” Ungkap salah satu penggiat anti korupsi di Sukabumi yang tidak mau disebutkan namanya oleh awak media.

Selanjutnya, besar kemungkinan penyaluran DD, baik penyaluran di Tahun berjalan dan/atau Tahun anggaran berikutnya (2021) akan dihentikan,
“Dikarenakan, hampir diseluruh Desa sampai pelosok Nusantara sering kita dengar dari media informasi yang tersedia, diduga DD tersebut diselewengkan dengan berbagai cara untuk memperkaya diri, atau dikorupsi berjamaah.” Paparnya

Ditambahkan, terkait Pasal yang diputuskan Permenkeu Nomor 156/PMK.07/2020 tanggal 13 Oktober 2020 tersebut, maka menurut saya, merupakan peringatan, atau sekaligus catatan bagi para pemangku kepentingan yang ada di Desa untuk dapat berhati-hati, baik didalam mengelola atau pun membuat SPJ keuangan Desa.
“Ingat jangan sampai gara-gara ulah salahsatu oknum yang tidak profesional dalam menjalankan amanah sebagai pelayanan, dan sumpah jabatan bisa berakibat fatal, sehingga dapat merugikan khalayak Masyarakat banyak yang ada di Desa.” Jelasnya.

Sambungnya, apalagi untuk saat pandemi ini, kiranya sebagai Masyarakat sangat butuh sekali uluran tangan dari Pemerintah Pusat, guna menopang pertumbuhan ekonomi ditengah merebaknya Pandemi Covid 19 yang belum tuntas, dan akan kita hadapi kedepanya.(e.hamid)

Baca Juga :  Setelah Jalur Air Bersih Diperbaiki, Kepala Cabang PDAM Parungkuda Sangat Puas

Sudah dibaca : 130 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.