HOME // Hukum // Kejadian

Salah Satu Oknum Komisioner Dewan Pers, Dilaporkan Ke ”Ombudsman”

 Pada: Rabu, 11 Juli 2018
Media Online Kompas Publik– Untuk meluruskan ketidak benaran tindakan oknum pengurus Dewan Pers, maka Ketua Umum PWRI, Suriyanto, SH, MH, M.Kn didampingi Sekjend PWRI, Zulfikar Tahir, resmi melaporkan salah satu oknum komisioner Dewan Pers, Sinyo Harry Sarundajang, ke Kelembaga Ombudsman Republik Indonesia, di Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa, 10 Juli 2018, terkait adanya Harry Sarundajang yang diduga melakukan tindakan melanggar hukum dalam kedudukannya yang rangkap jabatan seperti diatur dalam UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sebagaimana diketahui bahwa mantan gubernur Sulawesi Utara itu sejak Februari 2018 menjabat sebagai duta besar RI di Filipina, Kepulauan Marshall dan Republik Palau. Namun, hingga kini Sarundajang masih menjabat sebagai komisioner Dewan Pers.

Fakta tersebut menurut para wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) merupakan pelanggaran terhadap UU No. 25 tahun 2009. Sehingga perlu segera diluruskan ketidak benaran tindakan oknum pengurus Dewan Pers, Sarundajang tersebut. Apabila PWRI melaporkan yang bersangkutan ke lembaga Ombudsman seraya meminta lembaga ini melakukan review, pemeriksaan dan langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan sesuai perundangan yang berlaku.
“Kami menilai bahwa Saudara Sinyo Harry Sarundajang telah melakukan tindakan yang salah, melanggar hukum, khususnya UU No. 25 tahun 2009. Jadi, kita laporkan ke sini (Ombudsman) untuk dilakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Suriyanto.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, yang turut mendampingi koleganya Ketum PWRI menyampaikan laporan ke Ombudsman, mengatakan, bahwa pembenahan pers di Republik ini hanya mungkin dapat dilakukan jika lembaga pelindung kemerdekaan pers, seperti lembaga Dewan Pers dibersihkan dari oknum-oknum pengurus yang bermasalah. Untuk itu, PPWI mendukung kawan-kawan PWRI melaporkan komisioner Dewan Pers ke Ombudsman. 
“Hal ini sangat mendasar, karena bagaimana mungkin kita mampu membenahi kehidupan pers di Republik ini, jika orang-orang yang diberi amanah mengelola dan mengembangkan kemerdekaan pers sesuai UU No. 40 tahun 1999 merupakan oknum-oknum bermasalah,” Ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 (Wilson Lalengke).

Wilson juga mengingatkan, bahwa kehidupan pers didalam negeri saat ini, sudah amat memprihatinkan. Dunia jurnalistik kita telah dibajak oleh para politikus, penguasa, dan pengusaha.
“Persoalan pers kita sudah pada level darurat. Pengelolaan informasi telah dikuasai oleh para perampok sumber daya informasi di negeri ini. Sehingga konglomerasi media yang dikelola para politikus, oknum penguasa, dan pengusaha telah melahirkan segelintir media besar yang menguasai 90 persen ruang informasi dan publikasi kita,” Ungkapnya.

Sambung Wilson membeberkan, sepertinya negara terlihat tidak berdaya membendung masifnya penistaan terhadap ratusan ribu wartawan dan pekerja media ditataran bawah. Bahkan mereka seakan tidak dianggap sebagai warga bangsa dan negara ini, hingga akhirnya ada yang tewas dilapas, dikriminalisasi dan didiskriminasi di mana-mana, negara diam saja. 
“Dewan Pers yang menjadi harapan satu-satunya, diduga malah menjadi biang kerok terbunuhnya wartawan,” Pungkas Wilson Lalengke yang saat ini sedang menggugat ” Dewan Pers” dalam Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Jakarta Pusat bersama Heinjte Mandagi selaku Ketua Umum dari SPRI. (*).



Sumber : rakyatkita.com
Baca Juga :  UNEJ Gandeng Polda Jatim Cegah Mahasiswa Terjerat Narkoba

Sudah dibaca : 83 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.