Kabid Humas Polda Jatim bersama Wadirreskrimum merilis senpi ilegal yang dirakit oleh guru SMP di Malang
Surabaya, Media Online kompaspublik.com-Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan AR alias GR bin H atas dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Dari tangan warga Desa Putukrejo, Kecamamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang tersebut, polisi mengamankan tiga pucuk senpi rakitan dan 681 peluru tajam berbagai kaliber yang dirakitnya sendiri.
Dari hasil penyelidikan polisi, seluruh senjata api tersebut hasil rakitan GR sendiri. Oleh pelaku, seluruh senjata api tersebut dijual kepada para pemesan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko yang di dampingi Wadireskrimum AKBP Nasrun Pasaribu dan Kasubdit lll Jatanras AKBP Lintar Mahardhono saat konferensi pers mengatakan, bahwa tersangka itu telah mengakui mulai merakit senjata api rakitan sejak Februari 2021 lalu. Sehingga dalam rentang waktu tersebut, 7 pucuk senjata sudah berhasil dirakit oleh pelaku.
“Tersangka membuat senjata airsoft gun merek Baikal Makarov menjadi senpi jenis laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 38 mm dan kaliber 9 mm,” katanya di Mapolda Jatim, Jumat (23/4/2021).
Selain itu, tersangka juga telah membuat senjata rakitan jenis Revolver kaliber 38 mm dengan menggunakan senjata airsoft gun atas pesanan konsumen. Sejak Februari 2021 hingga ditangkap, tersangka telah memproduksi sebanyak tujuh pucuk senjata api dengan biaya Rp3,5 juta hingga Rp6,5 juta.
Tersangka dalam mengerjakan Senpi Rakitan, selalu memakai atau menggunakan alat-alat perbengkelan, “Diantaranya Gerinda, Alat Bubut dan Alat Las. Sedangkan untuk Profesi sehari-seharinya tersangka adalah Guru Swasta disalah satu Sekolah SMP”, terang Kabib Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Atas perbuatannya itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 terkait Merakit atau Membuat dan atau Menguasai Senjata Api secara illegal. Adapun ancaman Hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. (an)