Polda Jatim merilis kasus penipuan investasi lahan yang merugikan korban hingga Rp 48 miliar
Surabaya, Media Online Kompaspublik.com-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penipuan pembebasan lahan di daerah Osowilangun Surabaya. Satu tersangka wanita diamankan berinisial LY umur 48 tahun yang diketahui residivis kasus yang sama.
“LY ini resedivis penipu yang sudah tiga kali masuk bui dengan kasus yang sama. Kali ini ia menawarkan investasi pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya dengan menjanjikan keuntungan kepada korban,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (6/5/2021).
LY yang diketahui sebagai warga Surabaya itu telah 3 kali menjalani hukuman atas kasus pencucian uang pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Tahun 2005 dan 2006 kasus ditangani Polrestabes Surabaya dan 2011 ditangani Polda Jatim.
Untuk kasus penipuan lahan di Osowilangun, korban menderita kerugian sebanyak Rp 48 miliar. Modus pelaku memberikan cek kepada korban, tapi setelah di cek ke Bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah tujuh lembar cek Bank BCA beserta tujuh lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya. Diamankan pula dua mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, empat unit mobil jenis Mercedes Benz, tiga unit mobil pick up, enam buah jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex, Franck Muller, dan tiga buah cincin natural blue saphire, serta uang tunai sebesar Rp 100 juta.
Tersangka LY diapit petugas
Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan tersangka memiliki keahlian bisa mendekati seseorang dan bisa meyakinkan korban. Hingga akhirnya korban tidak sadar dan dalam waktu enam bulan secara bertahap tersangka memberikan uang sebanyak Rp 48 miliar kepada tersangka.
“Dari barang bukti disini kita kenakan pencucian uang sehingga kita kenakan TPPU, sehingga kita dapat mengembalikan aset dari pada si pelapor. Jadi aset tidak hilang dan bisa kita kembalikan kepada pelapor,” ungkapnya.
Nasrun juga mengatakan bahwa tersangka tersebut menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut ternyata fiktif. “Investasi bahwa itu sangat menjanjikan dan tanah tersebut mejadikan (korban) tergiur tapi setelah kita cek ternyata bukan punya dia tapi punya orang lain yang sedang dalam perkara,” ungkapnya.
Tersangka dijerat atau dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Dijerat pula dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pencucian uang dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. (an)