Surabaya, Media Allround – Upaya pemberantasan barang ilegal kembali membuahkan hasil gemilang. Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar jaringan besar peredaran rokok ilegal di Surabaya.
Operasi yang dilakukan sejak pertengahan September hingga awal November 2024 ini mengamankan delapan pelaku beserta barang bukti luar biasa: lebih dari 7 juta batang rokok ilegal berbagai merek.
Penangkapan di Titik Strategis
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi strategis.
Salah satunya adalah turunan Jembatan Suramadu, yang menjadi pintu masuk peredaran barang ilegal ke Surabaya. Lokasi lain meliputi Jalan Kedung Cowek dan Jalan Prapat Kurung Utara.
“Selain jutaan batang rokok, kami juga mengamankan kendaraan yang digunakan untuk distribusi, mulai dari truk, mobil boks, hingga kontainer,” ujar AKBP William dalam konferensi pers, Senin (11/11/2024).
Menurut Kapolres, para pelaku menggunakan kendaraan logistik untuk menyelundupkan rokok tanpa pita cukai. Barang-barang tersebut kemudian disebarkan di pasar gelap dengan harga murah. Dari hasil penyitaan, ditemukan beberapa merek terkenal seperti King Garet, Amazon, hingga 68 Bold, dengan jumlah terbesar mencapai 328 karton berisi lebih dari 4,19 juta batang rokok.
Tersangka dan Barang Bukti Delapan pelaku yang kini diamankan adalah AAS (28), SMJN (47), AE (44), TH (42), AM (49), YSR (31), MK (23), dan MH (38). Para tersangka akan dijerat Pasal 54 jo Pasal 29 Ayat (A) UU No. 7 Tahun 2021 tentang Cukai dengan ancaman hukuman berat dan denda miliaran rupiah.
Barang bukti yang berhasil disita ratusan karton rokok ilegal berbagai merek, total lebih dari 7 juta batang.
Delapan kendaraan logistik, termasuk truk, mobil boks, dan kontainer.
Surat-surat kendaraan dan dokumen lain yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Kasus ini terungkap melalui patroli rutin yang mencurigai aktivitas kendaraan tertentu di sekitar Tol Suramadu. Penyelidikan lebih lanjut membawa polisi ke beberapa lokasi lain yang menjadi titik distribusi. Operasi ini juga mengungkap cara para pelaku menyamarkan aktivitas mereka dengan memanfaatkan kendaraan logistik.
Kerugian Negara dan Komitmen Polres
Dengan total barang bukti lebih dari 7 juta batang, kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
AKBP William menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan untuk memberantas peredaran barang ilegal.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi negara dari kerugian ekonomi dan masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” tegasnya.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Tanpa kerja sama masyarakat, pemberantasan jaringan ini tidak akan berjalan maksimal,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang masih mencoba bermain di balik hukum. Press release resmi terkait pengungkapan kasus ini akan digelar pada Senin, 11 November 2024 pukul 13.00 WIB di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. (an)