Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan sebanyak empat Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) di Jatim
Surabaya, Media Online Kompaspublik.com-Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan sebanyak empat Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) di Jatim. Empat KEE tersebut berada di Kabupaten Trenggalek, Sumenep, Gresik dan Banyuwangi.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jatim, Dr Mas Purnomo Hadi MM, KEE merupakan suatu kawasan bernilai ekosistem penting yang berada di luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru yang secara ekologis menunjang kelangsungan kehidupan, melalui upaya kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia yang ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi.
Empat kawasan tersebut tepatnya berada di KEE Pantai Taman Kili-Kili, Kabupaten Trenggalek yang ditetapkan pada 7 Februari 2020, KEE Pulau Masakambing, Kabupaten Sumenep yang ditetapkan pada 13 April 2020, KEE Mangrove Ujungpangkah, Kabupaten Gresik yang ditetapkan pada 13 Juli 2020, dan KEE Teluk Pangpang, Kabupaten Banyuwangi yang ditetapkan pada 27 Juli 2020.
“KEE Teluk Pangpang di Banyuwangi sebenarnya sudah lama terbentuk dengan Keputusan Bupati Banyuwangi tentang Forum Pengelolaan KEE Tuluk Pangpang di Tahun 2011. Namun dengan adanya UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penetapan KEE menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sehingga KEE tersebut ditetapkan kembali oleh Gubernur Jatim,” ujar Mas Purnomo Hadi, saat membuka acara Lokakarya Pembangunan KEE yang Partisipatif dan Kolaboratif, Senin (10/5/2021).
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya empat KEE tersebut, lanjut Mas Purnomo Hadi, pada Maret 2021 ditetapkan Forum Pengelola pada masing-masing KEE. Forum ini beranggotakan instansi terkait dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, BUMN, Swasta, NGO hingga kelompok masyarakat setempat melalui Keputusan Gubernur Jatim.
“Hal yang sangat penting setelah ditetapkannya Forum Pengelola KEE ini adalah implementasi kegiatan yang telah disusun bersama secara partisipatif dan kolaboratif yang tertuang dalam Dokumen Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial,” kata Mas Purnomo Hadi, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim ini.
Mas Purnomo Hadi mengatakan, Dokumen Pengelolaan KEE diperlukan sebagai dasar Pengelolaan KEE yang optimal, penyusunan Dokumen Pengelolaan KEE didukung oleh USAID-BIJAK (Bangun Indonesia untuk Jaga Alam demi Keberlanjutan) dan ARuPA (Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam).
Selain itu juga bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jatim, Balai Besar KSDA Jatim dan stakeholder terkait melalui pilot project ‘Memperkuat Kelembagaan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) yang Efektif untuk Mendukung Pelestarian Hayati Melalui Pendekatan Multipihak’ yang dilaksanakan di empat KEE di Jatim pada periode Mei 2020 hingga April 2021.
“Berbagai tahapan kegiatan, telah dilaksanakan pada periode tersebut. Antara lain kajian terhadap kebutuhan forum multipihak pengelolaan KEE, memperkuat forum multipihak pengelolaan KEE berdasarkan hasil pemetaan para pemangku kepentingan dan analisa kesenjangan, pemetaan areal KEE untuk memperjelas status lahan dan batas kawasan, dan Penyusunan Dokumen Pengelolaan KEE,” tandasnya. (bj/ls)