HOME // Daerah // Pariwara

Ibu Hamil Boleh Vaksin, Tapi Harus Konsultasi Ke Dokter Kandungan Atau Bidan

 Pada: Sabtu, 7 Agustus 2021

Terkait hal yang telah dilakukan oleh Polwan yang bertugas di Polres Bangkalan baru-baru ini, ia mengajak kepada ibu-ibu hamil untuk segera Vaksin.

Karena dalam hal ini dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) sudah merekomendasi, bahwa ibu Hamil boleh di Vaksin dan dinyatakan Aman.

Berdasarkan surat edaran tentang Vaksinasi covid19 bagi ibu Hamil yang dikeluarkan secara resmi melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tersebut. Surat Edaran Nomor:HK.02.01/I/2007/ 2021 Tentang Vaksinasi Covid19 bagi ibu Hamil dan dirilis langsung oleh Kemenkes RI tanggal 02 Agustus 2021 yang lalu.

Sehingga bersamaan dengan hal terbitnya surat edaran Kemenkes RI tersebut, maka salah satu dari Polwan Polres Bangkalan yang sedang Hamil itu, kini melakukan Vaksinasi.

Polwan itu adalah, Bripka Vicky Hartinanda Muin, S.H anggota yang berdinas di Urpers Bagsumda Polres Bangkalan. Dia melakukan Vaksin tak lama surat edaran dari Kemenkes RI terbit.

Menurut Bripka Vicky, Vaksinasi covid19 ini tentu sangat penting guna melindungi si Jabang Bayi dan juga bagi ibu sang Bayi.

Terkait hal ini yang langsung saat itu disampaikan dikesempatan ketika ditemui oleh Humas Polres Bangkalan secara eksklusif, Jumat 6 Agustus 2021 pagi, di Mapolres Bangkalan.

Walaupun dalam kondisi berbeda, Bripka Vicky saat itu menghimbau kepada ibu Hamil bisa di Vaksin.

Dengan keberadaan sang Polwan yang kini namanya melambung naik, karena Viral di Media Sosial (Medsos) tentang Sukseskan Vaksinasi Covid19 dan kini Vicky kembali memberikan himbauan, bahwa Vaksin bagi ibu Hamil itu Aman dan Halal.

“ Kondisi saya setelah di Vaksin, alhamdulillah tidak ada kendala apapun yang mengkahwatirkan,” kata Bripka Vicky H. M.

Oleh karena itu, ia menghimbau bagi para ibu Hamil di Bangkalan untuk tidak perlu takut di Vaksin. Tapi, jangan lupa Konsultasikan terlebih dahulu kepada Dokter Kandungan atau Bidan sebelum di Vaksinasi.

Baca Juga :  Reuni Alumni 90 SMPN 1 Dawar Blandong, Ditutup Dengan Undian Hadiah

Bahkan harus di ingat juga, kepada ibu hamil yang boleh di Vaksin itu minimal usia Kandungan yang 13 minggu, sesuai dengan anjuran Kemenkes RI yang dirilis tanggal 2 Agustus 2021 yang lalu.

Di 2 kehamilan sebelumnya, Vicky sudah mendapat Vaksin TT (Tetanus). Jadi, di kehamilan yang ketiga kali ini, Dokter menyarankan saya untuk Vaksin Covid19, karena sifatnya sama untuk melemahkan virus dalam tubuh dan disamping meningkatkan Herd Immunity kita saat hamil tersebut.

Bahkan dukungan ibu hamil untuk di Vaksin covid19 ini, juga datang dari Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K.

Disamping itu, Alith Alarino yang pernah bertugas di Bareskrim Mabes Polri ini menyampaikan, dalam hal ini Kemenkes RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi Tentang Keamanan Vaksin bagi ibu Hamil tersebut.

Adapun terkait Juknis Kemenkes RI yang tertanggal 2 Agustus 2021 resmi di rilis terkait Keamanan Vaksin bagi ibu Hamil. Oleh karena itu, ia berharap kepada ibu-ibu Hamil tidak perlu takut untuk di Vaksin, karena Vaksin bagi ibu Hamil ini Aman dan Halal.

“ Tidak hanya ibu hamil saja, saya juga berharap, bahwa masyarakat Bangkalan tidak perlu takut untuk di Vaksin. Memang betul, vaksinasi covid19 ini, yaitu bertujuan untuk meningkatkan Herd Immunity dalam tubuh,” pungkas Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K. (Bertus/red).


Sudah dibaca : 53 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.