Media Allround- Guna menjalin sinergitas dan komunikasi Pemerintah Daerah dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto menggelar Sosialisasi Optimalisasi PAD Khususnya Sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Royal Trawas, Kabupaten Mojokerto, (21/6) siang ini, diikuti sebanyak 132 Peserta masing-masing 122 PPAT dan 10 camat yang telah mendapatkan sertifikat PPAT.
Dalam arahannya, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menjelaskan, kegiatan kali ini menjadi penting bagi Pemkab Mojokerto untuk mewujudkan kemandirian fiskal. Mengingat, Kabupaten Mojokerto sendiri tidak banyak memiliki anggaran. “Kabupaten Mojokerto hanya memiliki anggaran Rp.2,4 Triliun. Sementara Sidoarjo dan Gresik lebih dari Rp.3 Triliun. Kalau Surabaya lebih dari Rp.10 Triliun, hal tersebut itulah yang membuat Kabupaten Mojokerto masih jauh dalam kemandirian fiskal,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Ikfina, saat ini BPK maupun KPK tidak hanya mengawasi penggunaan anggaran, tapi juga pemasukan daerah, hal ini menuntut Pemda bekerja keras karena KPK sangat tegas dalam hal yang seharusnya masuk dalam uang negara. Apalagi Kabupaten Mojokerto saat ini juga sangat bergantung dengan dana transfer dari pusat. “Ketika daerah masih bergantung pada dana transfer dari pusat, ketika pusat kesulitan keuangan sehingga mengurangi transfer ke daerah, maka daerah mengalami kesulitan,” jelasnya.
Orang nomor satu dilingkup Pemkab ini mengatakan, hingga saat ini Kabupaten Mojokerto masih jauh dari mandiri di bidang fiskal. Karena PAD Kabupaten Mojokerto masih di angka 20 persen dari APBD sekitar Rp.2,4 triliun per tahun dan 80 persen APBD bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. “PAD itu setidaknya 50 persen dari anggarannya agar lebih leluasa penggunaannya. Kalau PAD tinggi, daerah akan leluasa memakai PAD untuk pengembangan daerahnya sendiri,” terangnya.
Ikfina juga menjelaskan, kemandirian fiskal tercapai jika PAD mengalami kenaikan ke angka 50 persen dari APBD setiap tahunnya. Seperti tahun 2021, PAD Kabupaten Mojokerto naik dari Rp 500 miliar lebih menjadi Rp.600 miliar lebih. “Semakin berkembangnya daerah ini sejalan dengan semakin meningkatnya PAD,” tandasnya.
Ikfina meyakini Kabupaten Mojokerto mempunyai banyak potensi untuk mendongkrak PAD. Pemkab sendiri telah berupaya melakukan seperti pembangunan jalan untuk menaikkan harga tanah sehingga nilai pajak bumi dan bangunan meningkat. “Kemudian menciptakan sistem nontunai untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah, kemudian memungut pajak hasil tambang dari galian C ilegal, ini yang penting kita lakukan. Selain itu juga masyarakat juga harus ditingkatkan kesadarannya untuk membayar pajak,” pungkasnya. (Tawi/Kominfo-Ar)