HOME // Hukum // Kejadian // Kriminal // Peristiwa

Timsus Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Tangkap Sontol Bandar Sabu 115 Paket Sabu

 Pada: Jumat, 24 Juni 2022
Tersangka SP alias Sonto dengan rekannya TR alias Beno serta barang bukti di amankan  di mapolres Simalungun

Simalungun, Media Allround- Aparat kepolisian resor simalungun menangkap bandar narkotika jenis sabu-sabu yang menjalankan bisnis haramnya di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Bandar yang dimaksud adalah SP alias Sontol(34) warga Lingkungan II, Nagori Amansari Barat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun bersama dengan rekannya TR alias Beno(30) warga Lingk I, Kelurahan Aman Sari Timur, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

“Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi adanya dugaan seorang laki-laki yang merupakan bandar narkoba di wilayah serbelawan dengan wilayah peredaran di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kecamatan Bandar Huluan dan Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pada hari kamis 23 Juni 2022 sekira Pkl.11.00 WIB, Personel Satresnarkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil menyergap pria yang diketahui berinisial SP, di Gubuk Kolam Pancing Nagori Amansari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono, SH., dalam keterangan persnya, Jumat (24/6).

Dalam penangkapan itu, lanjut Adi menjelaskan, petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang dan 115 (seratus lima belas) bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto total 53,96 (lima puluh tiga koma sembilan puluh enam) gram, 1 (satu) kaleng warna nikel, 10 (sepuluh) plastik klip kosong, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam.

“Dari pengakuan pelaku, sabu diperoleh dari seorang laki-laki yang bertemu di pinggir jalan umum di daerah Kota Indra Pura, Kabupaten Batu Bara.,” jelasnya.

“Selanjutnya, barang bukti narkotika dan tersangka dibawa ke Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya,” sebutannya.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2000 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Banyak Pasien Corona Kabur, Polda Jatim Bentuk Tim COVID Hunter

“Tersangka terancam hukuman 20 Tahun Penjara. Terhadap pemasok sabu tengah dalam pengerjaan petugas,” pungkasnya.(S.Hadi Purba)

 


Sudah dibaca : 135 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.