HOME // Daerah // Hukum // Kejadian // Nasional

Dampak Berani Mendirikan Posko Dilokasi Pertambangan, Ijin TPB-P3 Kembali Jadi Polemik

 Pada: Rabu, 23 Desember 2020
Foto atas: Ketua DPRD Kabupaten Jember, bersama Ketua Komis C DPRD Kabupaten Jember, beserta Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Kabupaten Jember, dan Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember, pada saat mengadakan Musyawarah dengan para Stakeholder yang tidak dihadiri oleh pihak PT. ADS. Foto bawah : Lokasi TPB-P3 yang sekarang ijinnya telah menjadi polemik.

Media Allround (kompaspublik.com)-Diduga akibat PT. Aqtika Dwi Sejahtera (ADS) yang mengklaim telah mendapatkan ijin Tambang Pasir Besi Pesisir Pantai Paseban (TPB-P3) pada Tahun 2013 atau 7 Tahun lalu, dan berani mendirikan Posko pada Tanggal 19 Desember 2020 dilokasi TPB-P3 Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, membuat Warga setempat marah dan polemik kembali bergejolak.

Sepertinya hal yang berkaitan dengan polemik TPB-P3 itu, menjadi pertanyaan, apa yang sebenarnya terjadi. Kenapa dengan tiba-tiba polemik TPB-P3 tersebut, muncul pada saat akan dilakukan pergantian Bupati Jember yang baru terpilih pada Pilkada serentak 2020 kemarin. Bahkan anehnya PT. ADW baru melakukan aktivitas penambangan?.

“Apa yang sebenarnya terjadi pada izin TPB-P3 itu, kok tiba-tiba kembali muncul”, Kata Siswono, Ketua Komis B DPRD Kabupaten Jember yang dikutip MAJALAH-GEMPUR.Com usai Musyawarah dengan para stakeholder di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Rabu (23/12/2020).Selain itu, bahwa didalam Musyawarah dengan para Stakeholder yang diadakan Ketua DPRD Kabupaten Jember tersebut, dihadiri David Handokoseto (Ketua Komis C DPRD Kabupaten Jember), Sigit Akbari (Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Kabupaten Jenner), Syafi’i (Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember), dan para pelaku Industri Pertambangan se-Kabupaten Jember. Namun perwakilan PT. ADS tidak hadir.

Masih ditempat ruang Bamus, Siswono menyampaikan, Sepertinya TPB-P3 kembali mencuat itu, ada dugaan seolah-olah menjadi agenda rutin setiap lima tahunan, bahkan tiap tahun selalu muncul. Oleh karena itu, ia (Siswono. Red) meminta kepada Camat Kecong agar dapat memberikan keterangan terkait persoalan yang terjadi didalam TPB-P3 tersebut. Pasalnya, berita masalah penolakan kegiatan TPB-P3 yang tersebar di media sosial (Medsos) sangat mengerikan.
“Pada saat Saya pantau di Media Sosial (Medsos), seperti Facebook, nampak ada penolakan Warga Masyarakat disana (Paseban. Red) sangat luar biasa sekali. Oleh karena itu, Saya memohon kepada Pak Camat Kencong untuk menjelaskan hal yang terjadi tersebut.” Pinta Siswono yang dilansir MAJALAH-GEMPUR.Com.

Baca Juga :  TP 6 Lantai 13 Kebakaran

Sambung Siswono, “Didalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah setempat, tidak boleh menutup ruang para Investor untuk berusaha disini, tapi tetap harus memperhatikan lingkungan. Jadi, selama Perusahaan dengan Pemerintah Daerah setempat bisa memberikan pertanggung jawaban yang jelas, mengapa tidak diterima,” Katanya

Lalu keterangan David Handokoseto (Ketua Komisi C DPRD Jember) yang dikutip MAJALAH-GEMPUR.Com diruang Bamus mengatakan, ia (David Handokoseto. Red) akan meninjau situasi dan kondisi langsung di Tambang Pasir Besi Pesisir Pantai Paseban (TPB-P3) untuk memastikan, ada apa gak ada Protokol Kesehatannya.
“Kalau Saya melihat warga yang ramai disana itu, ngeri Pak, wis gak onok Protokol-protokolan,” Ungkapnya.

Lanjut David Handokoseto menerangkan, persoalan TPB-P3 itu, tidak cukup dibahas sekali, karena diskusinya harus sering diadakan bersama semua pihak terkait.
“Persoalan yang berkaitan dengan Tambang tersebut, tentu perlu dibicarakan berkali-kali dengan semua stekholder. Bahkan kalau bisa ada legal opini yang diharapkan, dan tidak boleh ada bersebrangan dengan keinginan masyarakat,” Terangnya.

Sementara penjelasan Bambang (Camat Kencong) yang diberitakan MAJALAH-GEMPUR.Com mengungkapkan, bahwa munculnya penolakan itu, diduga berawal dari pendirian tenda yang dilakukan pihak PT. ADS dilokasi Tambang Pasir Besi Pesisir Pantai Paseban (TPB-P3) yang dihuni sekitar 11 hingga 15 orang tersebut. Namun dipagi harinya berubah menjadi Posko atau dibangun Posko.
“Menurut keterangan yang Saya terima dari Warga setempat, bahwa Posko dibangun sekitar pukul 2 dini hari. Jadi, karena keberadaan Posko itulah yang menjadi ramai, dan berakhir dengan unjuk rasa Warga Masyarakat Paseban. Sehingga pada pagi harinya, Posko diangkat dan dibawa oleh Warga Masyarakat ke Balai Desa setempat.” Jelas Bambang santai.

Memang sebelumnya, Bambang menambahkan ceritanya, dari pihak PT. ADS sempat menyodorkan perizinan ke Kecamatan Kencong. Dan saat ditanyakan soal persetujuan masyarakat Paseban, Perwakilan PT. ADS menyebutkan, bahwa Warga Masyarakat Paseban sudah kondusif, dan telah menjamin keamanannya Warga Masyarakat.
“Tentunya pada saat itu, kami sudah menyarankan agar pihak PT. ADS mengadakan pertemuan dengan Warga Masyarakat Paseban terlebih dahulu untuk bermusyawarah. Tapi kok malah sudah mendirikan Posko dilokasi penambangan, yang akhirnya menyulut adanya Demo Warga Masyarakat setempat ” Ceritanya.

Baca Juga :  Penyaluran Zakat Fitrah KORPRI, Bupati Harapkan Penerima dari Masyarakat yang Membutuhkan

Karena izin itu dari pusat. Bambang mengaku tidak bisa mengambil keputusan.
“Kami dari Muspika menghargai, kami menyerahkan keputusan tersebut langsung ke Warga Masyarakat, sehingga kami tidak bisa menerima dan menolak izin tambang tersebut. Tapi informasi yang kami dapat, bahwa Warga Masyarakat Paseban telah sepakat menolak pertambangan dan pertambakan. Jadi setelah insiden pengambilan Posko, Warga Masyarakat telah sepakat untuk menolak tambang dan juga tambak,” Akunya

Selanjutnya penjelasan Safi’i (Kepala PTSP Pemerintah Kabupaten Jember) yang dilansir MAJALAH-GEMPUR.Com, Sepertinya kegiatan penambangan pasir besi Paseban yang dilakukan oleh PT. ADS, rupanya sudah memperoleh Ijin dari Pemerintah Kabupaten Jember, sejak tujuh tahun yang lalu.

“Ijin lokasi tambang itu telah dikeluarkan tanggal 29 januari 2013, dengan dasar Peraturan Menteri Aggaria Tahun 1999 pada pasal 3 dan 5. Jadi, pada tahun 2013 tersebut, perizinan lokasi tambang jangka waktunya satu tahun. Sedangkan untuk pembebasan lahan, apabila belum selesai diperpanjang satu tahun,” Ucapnya.

Tapi perlu diketahui, Safi’i menambahkan, bahwa Peraturan Menteri tersebut, sudah dirubah tahun 2015., dan sekarang telah berlaku. Dan selama 1,5 tahun, Permen itu masih berlaku. Namun dalam jangka waktu persizinan itu, pihak PT. ADS harus memiliki ketercapain yang pelu diperhatikan. Salah satunya adalah regulasi pertanahan.
“Sebelum izin lokasi itu terbit, diperlukan regulasi pertimbangan pertanahan, setelah itu izin lokasi turun. Jadi, pihak PT. ADS harus melakukan izin proses atau hak Geo. Jika izin hak Geo itu belum ada, perlu dipertanyakan,” Katanya

Selain ijin lokasi, kata Syafi’I menuturkan, ada pula izin pertambangan tahun 2016. Semua dilakukan melalui Pemerintah Provinsi.
“Sementara ijin lokasinya Tambang itu, telah terbit sebelum 2016. Arrtinya ijinnya Tambang tersebut, sudah di terbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember,” Tuturnya. (twi).

Baca Juga :  Jalan Sehat dan Karnaval Desa Kemangsen Meriahkan HUT RI Ke-79

Sudah dibaca : 114 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.