Tersangka saat diamankan di Mapolres Tanjung Perak
Surabaya, Media Online Kompaspublik.com- Puluhan orang diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dalam perkara tindak pidana perjudian.
Hal ini disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Rizky Wicaksana.
AKP Arief menjelaskan para tersangka diamankan di 12 TKP yang berada di wilayah hukum setempat selama bulan ini. “Perjudian online yang banyak dimainkan ialah togel. Sementara judi konvensional yang banyak dimainkan ialah domino dan dara (merpati),” kata Arief, Jumat (26/8).
Arief mengungkapkan kasus judi yang banyak dilaporkan ialah burung dara. Hal itu diketahui banyaknya yang melapor dari handphone pribadi atau command center. Dari puluhan tersangka yang diamankan, pihaknya menyita beberapa barang bukti, antara lain, handphone yang digunakan untuk judi online, print out togel, sejumlah kartu domino, dan dua ekor burung dara. “Uang (hasil perjudian) yang kami sita Rp7,8 juta,” tutur perwira balok tiga tersebut.
Para tersangka disangkakan dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Mereka juga dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo. Pasal 27 Ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE. (an)