RSUD Sidoarjo
Sidoarjo, MediaAllround/kompaspublik-RSUD Sidoarjo menjadi salah satu rumah sakit yang bakal melaksanakan uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN). Rencananya, uji coba berlangsung November mendatang.
Karena itu, manajemen RSUD milik Pemkab Sidoarjo tersebut terus berbenah agar memenuhi kriteria yang ditentukan. Salah satu fasilitas yang bakal ditambah adalah nurse call.
Direktur RSUD Sidoarjo dr Atok Irawan SpP, Jumat (23/9) lalu dirinya mendapat undangan rapat via online dari Kemenkes terkait perluasan lokus uji coba implementasi KRIS JKN. Pada RS vertikal, RSUD, dan RS swasta. ”Ada tujuh rumah sakit yang diundang,” kata Atok, Minggu (25/9).
Selain RSUD Sidoarjo, ada RSUP Kariadi Semarang, RSUP Sardjito Jogjakarta, RSUP Sanglah Bali, dan RSUP Soedarso Pontianak. Juga ada RS Annisa Tangerang dan RS Edelweiss Bandung.
”RSUD Sidoarjo merupakan rumah sakit daerah milik pemerintah daerah (pemda) satu-satunya di antara tujuh rumah sakit yang diundang dan ditunjuk (melaksanakan uji coba KRIS JKN, Red). Sekaligus menjadi RSUD pertama yang melaksanakan uji coba,” kata Atok.
Dalam layanan KRIS, tidak ada lagi pembeda kelas rawat inap untuk pasien yang menjadi peserta JKN-KIS dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Semua layanan untuk pasien memiliki standar sama. Kelas rawat inap I, II, dan III dihapus. Menjadi kelas standar semua.
”Jadi, nantinya hanya ada dua kelas, yaitu kelas standar atau reguler dan nonreguler atau paviliun,” terangnya. Uji coba pertama bakal berlangsung pada November mendatang. Bulan depannya, uji coba tersebut akan dievaluasi.
Menurut Atok, RSUD Sidoarjo telah siap menjalankan uji coba tersebut. Syarat 60 persen dari total 700 tempat tidur untuk KRIS sudah terpenuhi. Tinggal beberapa persyaratan tambahan seperti nurse call dan renovasi kamar yang perlu dilakukan. Kekurangan itu dikebut mulai sekarang. Dengan target sebelum November sudah terealisasi.
Pasien yang tidak menginginkan layanan KRIS dapat memilih kelas paviliun. Jika pindah ke kelas paviliun, pasien BPJS akan menambah biaya sesuai ketentuan.(an)